Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Juli 2025

Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Juli 2025

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
  • visibility 2.419
  • comment 1 komentar

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus Juli 2025, diganti KRIS

KlikBabel.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan secara resmi bahwa sistem kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih setara dan bebas diskriminasi bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan KRIS

BPJS Kesehatan

Mengenal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Pengganti BPJS Kesehatan

KRIS, yang merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, adalah standar pelayanan kesehatan minimum yang harus diberikan kepada para peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 1 Ayat 4b. Standar ini dirancang untuk memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan rawat inap yang layak dan sesuai kebutuhan. Secara lebih rinci, pada Pasal 103B Ayat 2 dijelaskan bahwa rumah sakit memiliki keleluasaan dalam menyediakan fasilitas rawat inap, baik sebagian maupun seluruhnya, sesuai dengan standar KRIS. Fleksibilitas ini diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas, sumber daya yang tersedia, serta kemampuan operasional yang dimiliki masing-masing rumah sakit. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adaptif sehingga layanan kesehatan tetap terpenuhi secara optimal sesuai dengan kondisi setiap fasilitas kesehatan.

Rumah Sakit Kriteria Fasilitas KRIS

Ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat yang diterapkan melalui sistem KRIS, yaitu:

  1. Komponen bangunan yang digunakan di kamar rawat inap tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara bisa memenuhi pertukaran udara di dalam ruangan perawatan biasa, minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan telah mengikuti kriteria standar, yaitu 250 lux untuk penerangan serta 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call.
  5. Terdapat nakas di setiap tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan, yaitu mulai dari 20 sampai dengan 26 derajat Celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas usia pasien, jenis kelamin, serta jenis penyakit yang diderita pasien (infeksi atau noninfeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur yang diberi jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Partisi atau tirai dengan rel dibenamkan harus menempel di plafon atau menggantung.
  10. Terdapat kamar mandi di setiap ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi telah disesuaikan dengan standar aksesibilitas yang ditetapkan.
  12. Terdapat outlet oksigen.

Pada layanan rawat inap yang berkaitan dengan bayi atau perinatologi, perawatan intensif, rawat inap pasien dengan gangguan kejiwaan, serta ruang perawatan dengan fasilitas khusus, kriteria yang disebutkan sebelumnya tidak berlaku. Prosedur perubahan kelas BPJS Kesehatan melalui KRIS untuk layanan-layanan tersebut akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik setelah diganti dengan KRIS?

Saat ini, belum ada kejelasan mengenai jumlah iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan manfaat KRIS. Penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan ditentukan setelah evaluasi dan koordinasi tentang fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap selesai dilakukan. Aturan ini dijadwalkan disahkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Oleh karena itu, iuran BPJS yang berlaku saat ini akan tetap sama dan tidak mengalami peningkatan.

  • Penulis: admin

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Verifikasi Identitas Digital Otomatis

      Verifikasi Identitas Digital Otomatis: Cara Bisnis Memanfaatkan IKD untuk Efisiensi

      • calendar_month 9 jam yang lalu
      • account_circle admin
      • visibility 32
      • 7Komentar

      Verifikasi Identitas Digital Otomatis: Cara Bisnis Memanfaatkan IKD untuk Efisiensi KlikBabel.com – Verifikasi Identitas Digital Otomatis. Di tengah persaingan bisnis digital yang semakin ketat, kecepatan dan pengalaman pelanggan menjadi kunci utama. Salah satu tantangan yang sering muncul adalah proses verifikasi identitas atau e-KYC. Metode manual seperti unggah foto KTP dan swafoto sering kali lambat, mahal, […]

    • Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar

      Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Simak

      • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
      • account_circle admin
      • visibility 2.232
      • 1Komentar

      Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar? KlikBabel.com – Banyak orang mempertanyakan mengenai apakah pinjol ilegal tidak usah dibayar itu aman? Langkah awal yang perlu diketahui adalah memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan pinjaman online ilegal, yang sering dikenal sebagai pinjol ilegal. Pinjol ilegal adalah layanan pemberian pinjaman dana yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi […]

    • IKD untuk Pelayanan Kesehatan

      IKD untuk Pelayanan Kesehatan: Akses Rekam Medis Lebih Cepat dan Aman

      • calendar_month 7 jam yang lalu
      • account_circle admin
      • visibility 26
      • 2Komentar

      IKD untuk Pelayanan Kesehatan: Akses Rekam Medis Lebih Cepat dan Aman KlikBabel.com – IKD untuk Pelayanan Kesehatan. Bagi banyak orang, tantangan utama dalam proses pengobatan adalah prosedur pendaftaran. Pengisian formulir identitas berulang, antrean panjang di administrasi, dan ketidakteraturan penyimpanan riwayat kesehatan di berbagai fasilitas medis sering menimbulkan ketidaknyamanan. Kini, masalah tersebut mulai teratasi berkat inovasi […]

    • Pajak e-commerce

      Pajak e-commerce, Media Sosial hingga Olah Raga

      • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
      • account_circle admin
      • visibility 1.460
      • 2Komentar

      Pemerintah memberlakukan pajak e-commerce, Media Sosial hingga Olah Raga KlikBabel.com – Pajak E-Commerce telah berlaku mulai 14 Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru mengenai penerapan pajak penghasilan bagi para pedagang yang berjualan melalui platform marketplace online. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang disahkan pada […]

    • Bitchat

      Bitchat, Aplikasi Buatan Jack Dorsey 2025

      • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
      • account_circle admin
      • visibility 1.596
      • 0Komentar

      Bitchat, Aplikasi Buatan Jack Dorsey 2025 KlikBabel.com – Bitchat adalah aplikasi komunikasi berbasis pesan yang mengusung konsep peer-to-peer terdesentralisasi dengan memanfaatkan jaringan mesh Bluetooth. Dengan metode ini, pengguna bisa saling bertukar pesan tanpa perlu bergantung pada koneksi internet.   Pendiri Bitchat, Jack Dorsey Jack Dorsey, mantan pendiri Twitter yang kini menjabat sebagai CEO Block (Square), memperkenalkan […]

    • Builder.ai

      Perusahaan Builder.Ai Bangkrut

      • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
      • account_circle admin
      • visibility 2.362
      • 1Komentar

      Builder.ai terpojok dan sekarang sudah bangkrut KlikBabel.com – Builder.ai, yang dulunya dikenal sebagai perusahaan rintisan yang dianggap revolusioner dalam bidang kecerdasan buatan dan mendapat dukungan signifikan dari Microsoft, kini menghadapi kebangkrutan. Situasi ini terjadi setelah munculnya informasi mengejutkan bahwa platform unggulan mereka untuk pengembangan aplikasi tanpa kode sebenarnya tidak memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan seperti yang dipromosikan sebelumnya. […]

    expand_less