Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Kesehatan » Apakah BPJS Menanggung Biaya Pasang Ring Jantung?

Apakah BPJS Menanggung Biaya Pasang Ring Jantung?

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
  • visibility 1.764
  • comment 0 komentar

BPJS Menanggung Biaya Pasang Ring Jantung: Panduan Lengkap & Prosedur Terbaru

KlikBabel.com – Apakah BPJS Menanggung Biaya Pasang Ring Jantung? Penyakit jantung koroner (PJK) menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Ketika pembuluh darah jantung menyempit atau tersumbat, tindakan medis seperti pemasangan ring jantung atau stent (Percutaneous Coronary Intervention/PCI) seringkali menjadi solusi vital untuk menyelamatkan nyawa dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Namun, kekhawatiran akan biaya yang fantastis seringkali menghantui masyarakat. Pertanyaan besar yang kerap muncul adalah: Apakah BPJS menanggung biaya pasang ring jantung?

Kabar baiknya, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan menanggung penuh biaya pemasangan ring jantung, asalkan sesuai dengan prosedur dan indikasi medis yang berlaku. Ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak, termasuk untuk penanganan penyakit jantung yang kompleks dan berbiaya tinggi.

Apakah BPJS Menanggung Biaya Pasang Ring Jantung

Apakah BPJS Menanggung Biaya Pasang Ring Jantung

Memahami Ruang Lingkup Penjaminan BPJS untuk Ring Jantung

BPJS Kesehatan menyediakan cakupan komprehensif untuk pasien jantung, mulai dari pencegahan, diagnosis, pengobatan, hingga rehabilitasi. Khusus untuk pemasangan ring jantung, penjaminan ini mencakup berbagai komponen penting:

  1. Pemeriksaan Awal dan Diagnosis: Sebelum tindakan pemasangan ring, pasien akan melalui serangkaian pemeriksaan diagnostik seperti elektrokardiogram (EKG), ekokardiografi, tes treadmill, hingga angiografi koroner (kateterisasi jantung). Semua biaya untuk prosedur diagnosis ini, jika dilakukan sesuai rujukan dan indikasi medis, ditanggung oleh BPJS.
  2. Tindakan Pemasangan Ring Jantung (PCI): Ini adalah inti dari penjaminan. BPJS menanggung biaya untuk seluruh proses tindakan PCI, termasuk:
    • Biaya kamar operasi.
    • Jasa dokter spesialis jantung, ahli bedah, dan tim medis terkait.
    • Obat-obatan yang digunakan selama dan setelah tindakan di rumah sakit.
    • Alat medis yang dibutuhkan, termasuk jenis ring jantung (stent) yang direkomendasikan secara medis.
  3. Perawatan Pasca Tindakan: Setelah pemasangan ring, pasien memerlukan pemantauan dan perawatan pasca tindakan, termasuk rawat inap, obat-obatan pasca operasi, hingga kontrol rutin. Semua ini juga termasuk dalam cakupan BPJS sesuai standar medis.
  4. Rehabilitasi Jantung: Dalam beberapa kasus, pasien mungkin memerlukan program rehabilitasi jantung untuk memulihkan fungsi jantung dan mencegah komplikasi di masa depan. Jika direkomendasikan dokter dan tersedia di fasilitas kesehatan mitra BPJS, biaya rehabilitasi juga bisa ditanggung.

Penting untuk diingat bahwa penjaminan ini berlaku untuk tindakan yang dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan standar pelayanan medis yang ditetapkan.

Prosedur Mendapatkan Penjaminan BPJS untuk Pemasangan Ring Jantung

Untuk memastikan biaya pemasangan ring jantung ditanggung BPJS, pasien harus mengikuti prosedur berjenjang yang telah ditetapkan:

  1. Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):
    • Langkah pertama adalah mendatangi FKTP tempat peserta terdaftar (Puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga).
    • Jelaskan keluhan dan gejala yang dialami. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal.
    • Jika dokter di FKTP mencurigai adanya masalah jantung serius dan memerlukan penanganan lebih lanjut, ia akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit (faskes tingkat lanjut) yang memiliki fasilitas spesialis jantung dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Pemeriksaan dan Diagnosis di Rumah Sakit Rujukan:
    • Dengan surat rujukan dari FKTP, pasien datang ke rumah sakit rujukan.
    • Di rumah sakit, dokter spesialis jantung akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan serangkaian tes diagnostik (EKG, ekokardiografi, tes darah, hingga angiografi koroner) untuk memastikan diagnosis dan menentukan apakah pemasangan ring jantung adalah tindakan yang diperlukan secara medis.
    • Jika indikasi medis untuk pemasangan ring jantung sudah tegak, dokter akan menjelaskan rencana tindakan dan mengurus administrasi penjaminan BPJS.
  3. Proses Pengajuan Penjaminan dan Persetujuan:
    • Pihak rumah sakit akan membantu mengurus dokumen yang diperlukan untuk pengajuan penjaminan ke BPJS Kesehatan. Dokumen ini biasanya meliputi: kartu BPJS Kesehatan aktif, KTP, surat rujukan dari FKTP, hasil pemeriksaan medis, dan rekomendasi dari dokter spesialis jantung.
    • BPJS Kesehatan akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan indikasi medis. Setelah disetujui, pasien dapat melanjutkan ke tahap tindakan.
  4. Tindakan Pemasangan Ring Jantung:
    • Setelah persetujuan BPJS diperoleh, tindakan pemasangan ring jantung akan dijadwalkan dan dilakukan oleh tim medis.
    • Selama proses ini, pasien tidak perlu khawatir tentang biaya, karena semua akan ditanggung oleh BPJS sesuai ketentuan.

Syarat dan Ketentuan Penting Agar Biaya Ditanggung BPJS

Agar proses penjaminan berjalan lancar, perhatikan syarat dan ketentuan berikut:

  • Kepesertaan Aktif: Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak ada tunggakan iuran.
  • Sesuai Prosedur Rujukan: Ikuti prosedur rujukan berjenjang dari FKTP ke rumah sakit rujukan. Tanpa rujukan yang sah, penjaminan mungkin tidak berlaku, kecuali dalam kasus gawat darurat yang mengancam nyawa.
  • Indikasi Medis: Pemasangan ring jantung harus berdasarkan indikasi medis yang kuat dan rekomendasi dari dokter spesialis jantung. BPJS tidak menanggung tindakan yang bersifat non-medis atau atas permintaan pasien tanpa dasar medis yang jelas.
  • Fasilitas Kesehatan Mitra: Pastikan tindakan dilakukan di rumah sakit atau faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Jenis Ring Jantung: BPJS akan menanggung jenis ring jantung yang sesuai dengan standar medis dan ketersediaan di faskes. Jika pasien menginginkan jenis ring yang lebih mahal atau di luar standar yang direkomendasikan dokter tanpa indikasi medis kuat, mungkin ada selisih biaya yang harus ditanggung sendiri. Namun, perlu dicatat bahwa BPJS tetap memastikan pasien mendapatkan ring jantung yang efektif dan aman sesuai kebutuhan medis.

Apakah Ada Biaya yang Tidak Ditanggung?

Meskipun BPJS menanggung sebagian besar biaya, ada beberapa situasi di mana pasien mungkin perlu mengeluarkan biaya tambahan (biaya selisih):

  • Permintaan Kelas Perawatan Lebih Tinggi: Jika peserta menginginkan kamar rawat inap dengan kelas yang lebih tinggi dari haknya (misalnya, kelas 1 untuk peserta kelas 3), maka selisih biaya harus ditanggung sendiri.
  • Obat atau Alat Medis di Luar Daftar BPJS: Apabila ada obat atau alat kesehatan tertentu yang diminta pasien di luar daftar formularium nasional atau standar BPJS tanpa indikasi medis khusus, biayanya mungkin tidak ditanggung.
  • Pelayanan Non-Medis: Biaya untuk layanan non-medis seperti biaya pendamping, makanan di luar standar rumah sakit, atau fasilitas pribadi lainnya tidak ditanggung BPJS.

Manfaat JKN dalam Penanganan Penyakit Jantung

Kehadiran BPJS Kesehatan memberikan rasa aman bagi jutaan masyarakat Indonesia, khususnya dalam menghadapi penyakit kronis dan berbiaya tinggi seperti penyakit jantung. Dengan adanya penjaminan ini, pasien tidak perlu lagi menunda tindakan medis penting karena terhalang biaya, sehingga angka kematian dan kecacatan akibat penyakit jantung dapat ditekan. Ini juga mengurangi beban finansial keluarga dan memastikan akses yang lebih merata terhadap layanan kesehatan jantung yang berkualitas.

Pertanyaan apakah BPJS menanggung biaya pasang ring jantung dapat dijawab dengan tegas: YA, BPJS Kesehatan menanggung penuh biaya pemasangan ring jantung (stent) beserta seluruh rangkaian prosedur terkait, asalkan sesuai dengan prosedur dan indikasi medis yang berlaku. Memahami alur dan persyaratannya adalah kunci untuk mendapatkan penjaminan ini dengan lancar. Jangan ragu untuk memanfaatkan hak Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan demi kesehatan jantung yang lebih baik.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah semua jenis ring jantung ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan menanggung jenis ring jantung (stent) yang sesuai dengan standar medis dan rekomendasi dokter spesialis jantung. Umumnya, BPJS memastikan pasien mendapatkan stent yang efektif dan aman sesuai dengan kebutuhan medisnya. Jika pasien atau keluarga menginginkan jenis stent tertentu yang lebih mahal atau di luar standar tanpa indikasi medis yang kuat, mungkin akan ada selisih biaya yang harus ditanggung sendiri. Namun, prinsipnya, BPJS menjamin ketersediaan stent yang memadai untuk penanganan penyakit jantung koroner.

2. Berapa lama proses pengajuan dan tindakan ring jantung dengan BPJS?
Durasi proses ini bisa bervariasi tergantung pada kondisi pasien, antrean di rumah sakit, dan kelengkapan administrasi. Secara umum, setelah rujukan dari FKTP, proses diagnosis di rumah sakit bisa memakan waktu beberapa hari hingga minggu. Setelah diagnosis tegak dan indikasi medis jelas, proses pengajuan penjaminan ke BPJS biasanya relatif cepat jika dokumen lengkap. Jadwal tindakan pemasangan ring jantung akan ditentukan oleh pihak rumah sakit, yang bisa segera dilakukan jika kondisi gawat darurat atau menunggu antrean untuk kasus elektif. Penting untuk selalu berkoordinasi aktif dengan dokter dan petugas rumah sakit.

3. Apa yang harus dilakukan jika rujukan dari FKTP ditolak atau dirasa terlalu lama?
Jika rujukan dari FKTP ditolak tanpa alasan yang jelas atau Anda merasa prosesnya terlalu lama dan kondisi Anda memburuk, langkah pertama adalah berkomunikasi kembali dengan dokter di FKTP untuk mencari penjelasan. Jika masalah tetap tidak terselesaikan, Anda dapat menghubungi pusat layanan BPJS Kesehatan (care center 165) atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengajukan keluhan atau mencari informasi lebih lanjut. Dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa, pasien bisa langsung dibawa ke IGD rumah sakit tanpa rujukan, dan BPJS tetap akan menanggung biaya setelah kondisi stabil, dengan prosedur verifikasi lebih lanjut.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penemu Cadangan Timah, Sutedjo Sujitno

    Penemu Cadangan Timah Lepas Pantai, Sutedjo Sujitno Tutup Usia 24/05/2019

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2019
    • account_circle admin
    • visibility 2.573
    • 0Komentar

    Penemu Cadangan Timah Lepas Pantai, Sutedjo Sujitno Tutup Usia Klikbabel.com, Pangkalpinang – Innalillahi wa innalillahi Rojiun, kabar duka untuk Indonesia. Penemu cadangan timah lepas pantai sekaligus sejarahwan pertimahan Indonesia Sutedjo Sujitno tutup usia, Jumat (24/5). Kurator sekaligus penasehat Museum Timah Indonesia ini meninggal dalam usia 81 tahun. Dikutip dari visitbangkabelitung.com, Sutedjo Sujitno sudah menghasilkan beberapa […]

  • How to Choose the Best Car Wreck Lawyer for Your Case (2026)

    How to Choose the Best Car Wreck Lawyer for Your Case (2026)

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Navigating the Wreckage: How to Choose the Best Car Wreck Lawyer for Your Case (2026) KlikBabel.com – How to Choose the Best Car Wreck Lawyer for Your Case (2026). A car accident can leave you physically and emotionally battered. Beyond the immediate trauma, navigating the legal labyrinth of insurance claims and potential lawsuits can feel […]

  • Tambang Nikel Raja Ampat

    Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Siapa?

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.719
    • 1Komentar

    Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Siapa? KlikBabel.com – Tambang Nikel dan Raja Ampat? Saat ini rakyat Indonesia sedang bertanya-tanya ada apa dengan Tambang Nikel dan Raja Ampat? Raja Ampat, yang sering disebut sebagai Surga Terakhir di dunia, kini sedang terancam oleh kerusakan akibat kegiatan pertambangan nikel. Program hilirisasi nikel, yang digadang–gadang sebagai upaya menuju […]

  • Minor Crash? When You Still Need a Car Crash Law Firm

    Minor Crash? When You Still Need a Car Crash Law Firm

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 462
    • 0Komentar

    That “Minor” Fender Bender: 5 Signs You Still Need a Car Crash Law Firm KlikBabel.com – Minor Crash? When You Still Need a Car Crash Law Firm. It happened in a flash. A crunch of metal in a parking lot, a bump at a stoplight, or a low-speed collision. You exchange information, check the bumpers, and […]

  • How a Truck Accident Lawyer Calculates Your Settlement (2026)

    How a Truck Accident Lawyer Calculates Your Settlement (2026)

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    How a Truck Accident Lawyer Calculates Your Settlement (2026) KlikBabel.com – How a Truck Accident Lawyer Calculates Your Settlement (2026).  Truck accidents are devastating events, often resulting in serious injuries, significant property damage, and long-lasting emotional trauma. Navigating the legal aftermath can feel overwhelming, especially when trying to secure fair compensation for your losses. Understanding […]

  • 7 Signs of a Reputable Car Injury Law Firm (2026 Guide)

    7 Signs of a Reputable Car Injury Law Firm (2026 Guide)

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Navigating the Road to Recovery: 7 Signs of a Reputable Car Injury Law Firm (2026 Guide) KlikBabel.com – 7 Signs of a Reputable Car Injury Law Firm. A car accident can turn your life upside down in an instant. Beyond the physical pain and emotional distress, you’re often left facing a complex legal battle for […]

expand_less