Idebku OJK
- account_circle admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 53
- comment 0 komentar

IDEBku OJK
Idebku OJK Untuk Cek BI Checking Online
KlikBabel.com – Idebku OJK adalah link untuk cek BI checking online dan melihat laporan data diri atau rapot pinjaman di dunia perbankan yang disebut laporan SLIK OJK. SLIK OJK adalah update nama terbaru dari OJK yang penamaan lama dan lebih familiar yaitu BI Checking. Ideb atau Informasi Debitur OJK adalah laporan detil atas proses dari SLIK OJK.

IDEBku OJK
BI Checking OJK
BI Checking mungkin sudah menjadi istilah yang akrab bagi masyarakat Indonesia, terutama jika mempunyai niat mengajukan pembiayaan melalui bank. Namun, saat ini istilah tersebut telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun nama dan pengelolanya berubah, fungsi utama dari sistem ini tetap sama, yaitu mengevaluasi skor kredit calon debitur. Pergantian tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2018.
Dengan adanya perubahan ini, pengelolaan layanan BI Checking secara resmi dialihkan dari Bank Indonesia kepada OJK. Berikut informasi lebih lengkap mengenai SLIK OJK, sistem yang kini berperan menggantikan BI Checking.
SLIK OJK
SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) adalah catatan riwayat keuangan seseorang yang mencakup informasi kelancaran pembayaran kredit calon debitur dibawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK berfungsi untuk pengawasan dan penyediaan data keuangan, termasuk data debitur atau iDeb.
Dibandingkan BI Checking, cakupan iDeb SLIK lebih luas, meliputi lembaga perbankan, pembiayaan, dan non-bank. Semua lembaga ini dapat mengakses data debitur sekaligus wajib melaporkan informasi debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Dengan SLIK, proses pinjaman diharapkan lebih terkontrol untuk menekan kredit bermasalah (NPL) serendah mungkin.
Adapun cara cek SLIK OJK dapat dibaca pada artikel klikbabel.com berjudul Cara Mengecek SLIK OJK.
Ideb SLIK OJK
Ideb SLIK OJK adalah Informasi Debitur (iDeb) data yang memuat riwayat lengkap mengenai transaksi pembayaran kredit seseorang. Istilah ini kini telah diperbarui dan lebih dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Cek Kredit Skor OJK
Cek kredit skor OJK atau kolektibilitas kini bisa dilakukan secara online, memudahkan debitur mengetahui informasi skor kredit mereka. Cara cek skor kredit OJK dilakukan melalui permintaan dokumen SLIK yang bisa dibaca pada artikel klikbabel.com yang berjudul Cara Mengecek SLIK OJK.
Berdasarkan data riwayat kredit yang tercatat dalam SLIK OJK, terdapat beberapa kategori skor kredit OJK yang disusun sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yaitu:
Kolektibilitas 1
Kolektibilitas ini merupakan tingkat peringkat tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang debitur. Status Kolektibilitas 1 menandakan bahwa debitur selalu memenuhi kewajibannya dengan baik, termasuk pembayaran pokok dan bunga secara tepat waktu. Peringkat ini hanya diberikan kepada debitur yang tidak pernah mengalami keterlambatan atau penundaan dalam pelunasan kewajiban dan disebut LANCAR.
Kolektibilitas 2
Debitur dengan status kolektibilitas 2 sebenarnya sudah memiliki tunggakan kredit yang tercatat. Meskipun begitu, situasi ini masih dianggap cukup aman. Hal ini karena tunggakan cicilan debitur masih berada dalam rentang 1 hingga 90 hari. Status kolektibilitas 2 ini juga dikenal dengan istilah Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK).
Kolektibilitas 3
Mereka yang termasuk dalam kategori kolektibilitas 3 adalah mereka yang memiliki tunggakan pembayaran selama 91 hingga 120 hari, atau sekitar 2 sampai 3 bulan. Status kolektibilitas ini diklasifikasikan sebagai Kredit Kurang Lancar.
Kolektibilitas 4
Debitur dengan status kolektibilitas 4 menghadapi tantangan yang semakin berat dalam mendapatkan tambahan pembiayaan, baik dalam bentuk apa pun. Status ini mencerminkan bahwa mereka telah menunggak pembayaran cicilan selama 121 hingga 180 hari, atau sekitar 4 hingga 6 bulan. Oleh karena itu, mereka termasuk dalam kategori Kredit Diragukan.
Kolektibilitas 5
Kolektibilitas 5 merujuk pada kategori Kredit Macet, yaitu saat tunggakan pembayaran cicilan telah melampaui 180 hari. Status ini menunjukkan bahwa debitur dengan kolektibilitas tersebut memiliki kemungkinan terbesar untuk menghadapi penolakan dalam pengajuan kredit, baik di bank maupun di lembaga keuangan lainnya.
Lalu berapa lama riwayat skor kredit pada SLIK akan ditampilkan?
Riwayat kredit skor SLIK tampil bisa 10 tahun kebelakang, mungkin 15 tahun kebelakang tegantung jenis kredit yang pernah diambil dan tergantung Bank pelapor ke OJK. Dan mungkin ada beberapa pertanyaan seperti apakah riwayat skor kredit jelek bisa dihapus? atau apa resiko dari kredit skor yang kurang bagus?
Simak pada artikel berikut
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar