Dana Cash Legal atau Ilegal?
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 7 Jul 2025
- visibility 72
- comment 1 komentar

Dana Cash Legal Atau Ilegal
Dana Cash Legal atau Ilegal? Berikut Penjelasannya
KlikBabel.com – Dana Cash legal atau ilegal? itu adalah pertanyaan umum ditengah masyarakat Indonesia saat ini. Dana Cash adalah aplikasi pinjaman online berbasis rupiah yang menawarkan kredit tanpa agunan (KTA) tanpa perlu jaminan. Pengajuan pinjaman melalui Dana Cash dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, hanya memakan waktu sekitar lima menit untuk melengkapi informasi data pribadi. Setelah proses verifikasi selesai, dana pinjaman yang disetujui akan langsung dikirimkan ke rekening Anda. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dalam mendapatkan pinjaman uang tunai dengan prosedur yang simpel serta pencairan yang cepat.

Dana Cash
Layanan Dana Cash
Dana Cash menyediakan layanan pinjaman tanpa agunan dengan nominal mulai dari 400 ribu hingga 4 juta rupiah. Pengguna memiliki fleksibilitas untuk memilih jumlah pinjaman sesuai kebutuhan pribadi. Seluruh proses berlangsung secara online, sehingga lebih cepat dan praktis. Dana Cash adalah solusi finansial yang juga menawarkan fleksibilitas untuk memenuhi beragam kebutuhan Anda. Layanan ini memberikan kemudahan dalam memanfaatkan pinjaman, mulai dari pembayaran tagihan rutin seperti listrik dan air, hingga kebutuhan lain seperti penambahan modal usaha.
Skema dan Pembayaran
Dana Cash menerapkan tenor atau jangka waktu pinjaman mulai dari 61 hari sampai dengan 104 hari dengan bunga pinjaman sebesar 14% per tahun. Dana Cash bekerjasama dengan beberapa Bank Lokal di Indonesia. Untuk melakukan pembayaran pinjaman juga dapat dilakukan melalui bank-bank yang bekerjasama dengan Dana Cash, dengan cara transfer melalui ATM, Interbanking ataupun SMS banking. Dana Cash juga memperbolehkan pengguna untuk melakukan pelunasan lebih awal sebelum jatuh tempo pinjaman.
Syarat-syarat Mengajukan Pinjaman di Dana Cash
- Warga Negara Indonesia
- Usia diatas 18 tahun
- Mempunyai KTP Indonesia
Bagaimana Cara Daftar Aplikasi Dana Cash :
- Unduh aplikasi Dana Cash di Google Play
- Login menggunakan nomor ponsel Anda
- Isi data pribadi Anda
- Melewati proses verifikasi
- Dana akan ditransfer ke rekening Bank Anda
Informasi Customer Service
Customer service : 021-3972999 (Senin – Jumat 09.00 – 18.00)
Resiko Galbay Pinjol atau Gagal Bayar Pinjaman Online
Topik pembahasan ini mengacu pada kewajiban debitur dalam menyelesaikan pelunasan utangnya kepada kreditur. Pada dasarnya, persoalan yang berkaitan dengan utang-piutang telah diatur secara rinci dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan hal-hal berikut:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian,yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.[1]
Terdapat tiga risiko utama yang harus menjadi perhatian jika terjadi gagal bayar atau galbay pada pinjaman online. Risiko pertama adalah bunga dan denda yang terus bertambah, sehingga dapat menimbulkan beban finansial yang semakin berat. Risiko kedua melibatkan tekanan dari pihak debt collector yang akan melakukan penagihan langsung, bahkan terkadang dengan cara yang kurang menyenangkan. Risiko ketiga, galbay dapat memberikan dampak negatif pada skor kredit Anda, yang nantinya bisa menyulitkan akses ke berbagai layanan keuangan di masa yang akan datang. Berikut adalah ketiga risiko tersebut:
- Ditagih Debt Collector
- Tercatat pada SLIK (untuk pinjol LEGAL)
- Bunga dan denda pinjaman yang terus menumpuk. Hal ini yang perlu dicermati dan dipahami sebelum melakukan pinjaman.
Daftar Pinjol LEGAL dari OJK tahun 2025
- Danamas
- Amartha
- Dompet Kilat
- Boost
- Toko Modal
- Findaya
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGO
- KoinP2P
- PohonDana
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital Fintek
- KreditPro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Crowdo
- Indodana
- Julo
- Pinjamin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- Alami
- Awantunai
- Danakini
- Singa
- DanaMerdeka
- EasyCash
- Pinjam Yuk
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- CashCepat
- KlikUMKM
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbung Dana
- 360 Kredi
- Samir
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Solusiku
- Cairin
- TrustIQ
- Klik Kami
- Duha Syariah
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- Kredito
- AdaPundi
- ShopeePayLater
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- Asetku
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- Dumi
- Lahan Sikam
- Qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- UATAS
- EduFund
- GandengTangan
- Papitupi Syariah
- BantuSaku
- DanaBijak
- AdaModal
- Samakita
- KawanCicil
- Crowde
- KlikCair
- Ethis
Saran dari KlikBabel.com
Bijaklah dalam mengambil keputusan dalam hal pinjaman, sesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan. Jangan sampai menyepelekan hal-hal kecil tentang pinjaman baik offline Bank ataupun pinjaman online. Apabila sudah yakin akan melakukan pinjaman online atau pinjol, pilih dan cek terlebih dahulu untuk perusahaan yang bersangkutan apakah LEGAL atau ILEGAL. Untuk pinjol kami sarankan memilih yang LEGAL karena bahaya pinjol ILEGAL adalah bunga yang tidak masuk akal, penagihan yang berlebihan, sampai dengan penyalahgunaan data.
- Penulis: admin