Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Tom Lembong Bebas Setelah Dapat Abolisi Presiden

Tom Lembong Bebas Setelah Dapat Abolisi Presiden

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
  • visibility 167
  • comment 0 komentar

Tom Lembong Bebas Setelah Dapat Abolisi Presiden Prabowo Subianto

KlikBabel.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan nama Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat, 1 Agustus 2025. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah memberikan Abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong setelah Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025 ditandatangani dan disampaikan ke rumah tahanan.

Prabowo menerbitkan dua surat pada 30 Juli 2025, yaitu Surat Presiden R43/PRES/07/2025 tentang usulan abolisi untuk Tom Lembong, dan Surat Presiden R42/PRES/07/2025 mengenai pemberian amnesti, termasuk untuk Hasto Kristiyanto. Kedua surat itu telah disetujui DPR.

DPR menyetujui dan mempertimbangkan Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait permohonan abolisi untuk Tom Lembong. Pernyataan ini disampaikan oleh Dasco bersama delegasi pemerintah di Gedung Parlemen pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Tom Lembong Bebas

Tom Lembong Bebas

Apa Itu Abolisi?

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghapus konsekuensi hukum dari putusan pengadilan atau menghentikan proses pidana terhadap terpidana, termasuk menghentikan eksekusi jika putusan telah dilaksanakan.

Berdasar Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki wewenang untuk memberikan abolisi, tetapi pelaksanaannya harus terlebih dahulu mempertimbangkan pandangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini menegaskan bahwa keputusan mengenai abolisi tidak bisa diambil secara sepihak oleh Presiden, melainkan harus melalui mekanisme check and balance yang melibatkan peran lembaga legislatif sebagai wujud pengawasan sekaligus penyeimbangan kekuasaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 mengatur mengenai pemberian abolisi yang berakibat pada penghentian proses penuntutan terhadap individu penerima abolisi. Dengan diterapkannya abolisi, proses hukum yang sedang berlangsung tidak dilanjutkan atau dihentikan sepenuhnya. Dalam praktiknya, pemberian abolisi dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Penerapan hak abolisi bukanlah sebuah fenomena baru dalam sejarah Indonesia. Penerapan hak abolisi sudah pernah dilakukan dalam sejarah Indonesia. Pada 1961, Presiden Soekarno menggunakannya untuk anggota PRRI/Permesta. Di tahun 1970-an, Presiden Soeharto juga memberikan abolisi kepada kelompok Komando Jihad.

Adapun mekanisme pemberian abolisi mengalami perubahan setelah era Reformasi. Jika sebelumnya abolisi merupakan hak mutlak Presiden, kini Presiden wajib terlebih dahulu meminta pertimbangan dari DPR sebagai bentuk penerapan prinsip check and balance. Kebijakan ini dirancang untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

 

Kasus Tom Lembong

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam impor gula. Meski demikian, Tom Lembong mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto berupa Abolisi. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang berkaitan dengan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan abolisi.

Pemerintah mengumumkan pada Kamis, 31 Juli 2025 malam bahwa Tom mendapat pengampunan dari Prabowo. Keesokan harinya, Jumat, 1 Agustus, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang.

 

Pandangan Pakar Hukum Mengenai Abolisi Tom Lembong

Zainal Arifin Mochtar, Kepala Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), mengungkapkan keraguan terhadap alasan rekonsiliasi nasional yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Menurutnya, meskipun secara politik kasus yang melibatkan Hasto dan Tom Lembong bisa dianggap sebagai kasus politik, hal ini belum memiliki cukup kekuatan untuk dijadikan pijakan dalam upaya rekonsiliasi nasional seperti yang disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengungkapkan pandangan bahwa terpidana kasus korupsi tidak layak menerima amnesti maupun abolisi. Ia menilai bahwa pemberian kedua fasilitas tersebut dapat membawa dampak serius terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dalam penjelasannya, Yassar menekankan bahwa abolisi dan amnesti berpeluang menjadi celah bagi para koruptor untuk menghindari tanggung jawab atas tindakan mereka.

 

Respon Wakil Presiden Gibran Mengenai Abolisi Tom Lembong

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melalui pertimbangan mendalam. Menurutnya, abolisi ini, termasuk untuk beberapa narapidana lain, dilakukan strategis menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ia menilai keputusan tersebut memperkuat persaudaraan antarwarga dan menjadi momentum rekonsiliasi yang selaras dengan semangat kebangsaan.

 

Kriteria Penerima Amnesti dan Abolisi

Beberapa kriteria yang menjadi perhatian utama meliputi terpidana kasus makar tanpa senjata di Papua, pelaku penghinaan terhadap kepala negara sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), warga binaan yang mengalami penyakit kronis seperti gangguan kejiwaan atau HIV-AIDS, serta pengguna narkotika yang sebenarnya lebih membutuhkan layanan rehabilitasi.

Di sisi lain, pemerintah telah menegaskan bahwa tindak pidana khusus seperti korupsi dan terorisme tidak termasuk dalam kategori penerima amnesti maupun abolisi. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa Hasto dan Tom justru mendapatkan kedua bentuk pengampunan tersebut.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Urban farming

    Urban Farming dan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.372
    • 0Komentar

    Apa Yang Dimaksud Urban Farming? KlikBabel.com – Urban farming adalah solusi kreatif untuk mengatasi tantangan pertanian di daerah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan atau bahkan tidak memiliki lahan pertanian sama sekali. Seiring dengan meningkatnya urbanisasi dan berkurangnya ruang terbuka hijau, konsep ini menjadi semakin relevan untuk diterapkan di kota-kota guna mendukung ketahanan pangan serta melestarikan […]

  • Perubahan Nama Terbaru RSUD Kabupaten Bogor 2025

    Perubahan Nama Terbaru RSUD Kabupaten Bogor 2025

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.510
    • 0Komentar

    Resmi Perubahan Nama Terbaru RSUD Kabupaten Bogor Tahun 2025 KlikBabel.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto melalui koordinasi dengan para direktur rumah sakit dan mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga masing-masing tokoh meresmikan perubahan nama empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bogor pada tanggal 27 Mei 2025. Perubahan nama RSUD ini merupakan wujud nyata dari […]

  • Labubu

    Boneka Labubu Asli atau Palsu?

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.376
    • 0Komentar

    Cara Membedakan Boneka Labubu Asli atau Palsu KlikBabel.com – Boneka Labubu adalah sebuah karakter unit yang diciptakan oleh seniman berbakat asal Hong Kong, Kasing Lung. Karakter ini memiliki ciri khas yang sangat menonjol dan mudah dikenali, seperti sepasang telinga yang tajam dan runcing, ekspresi wajah yang menampilkan senyuman nakal penuh keusilan, serta deretan gigi tajam yang […]

  • Manajer Sepak Bola

    10 Manajer Sepak Bola Gaji Tertinggi di Dunia 2025

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.379
    • 1Komentar

    Sepuluh Manajer Sepak Bola dengan Gaji Tertinggi di Dunia pada Tahun 2025 KlikBabel.com – Pada tahun 2025, dunia sepak bola menghadirkan fenomena menarik ketika tiga manajer sepak bola dari Premier League berhasil masuk dalam daftar sepuluh manajer dengan gaji paling tinggi dalam sepak bola internasional. Fakta yang mengejutkan banyak orang adalah bahwa dari sepuluh posisi teratas […]

  • payment id bank BI

    Payment ID Bank BI, Pantau Keuangan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.128
    • 2Komentar

    Payment ID Bank Indonesia, Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat Indonesia KlikBabel.com – Payment ID Bank BI direncanakan oleh Bank Indonesia akan diluncurkan pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan berlangsung pada 17 Agustus 2025.   Apa itu Payment ID? Payment ID adalah kode unik yang langsung terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta berfungsi […]

  • 4 pulau aceh

    4 Pulau Aceh Miliki Potensi Cadangan Gas dan Energi

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.359
    • 1Komentar

    Cadangan Gas dan Energi di 4 Pulau Aceh, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang KlikBabel.com – Menurut Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, 4 pulau Aceh yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang memiliki potensi cadangan gas serta energi yang nilainya setara dengan kawasan Andaman. Baru-baru ini terjadi perselisihan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur […]

expand_less