Diskon Listrik Juni 2025, BATAL!
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 2 Jun 2025
- visibility 26
- comment 0 komentar

Diskon Listrik
Diskon Listrik Juni 2025, BATAL!

Diskon Listrik
KlikBabel.com – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon listrik yang seharusnya berlaku pada Juni dan Juli 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pembatalan ini terjadi akibat adanya keterlambatan signifikan dalam proses penganggaran yang tidak berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Keputusan ini disepakati melalui rapat antarmenteri dan ditegaskan oleh Sri Mulyani usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 Juni 2025.
“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani, Senin.
Ia menjelaskan bahwa program diskon tarif listrik telah digantikan dengan mekanisme bantuan subsidi upah yang secara langsung ditujukan kepada para pekerja dan guru honorer. Dalam implementasi kebijakan ini, nilai subsidi mengalami kenaikan signifikan dari sebelumnya sebesar Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan. Dengan langkah tersebut, total bantuan yang akan diterima oleh pekerja dan guru honorer mencapai Rp 600.000 untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, turut menekankan bahwa kebijakan pergantian dari diskon tarif listrik ke subsidi upah ini bertujuan untuk mendukung kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan bantuan secara langsung. Namun demikian, ia juga mengakui bahwa terdapat tantangan di awal penerapan kebijakan ini, terutama terkait keakuratan dalam penentuan sasaran penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Hal ini muncul karena data yang digunakan, yakni dari BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memerlukan proses verifikasi dan validasi menyeluruh. Proses tersebut bertujuan memastikan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan sampai pada penerima yang paling membutuhkan, sesuai dengan tujuan utama dari kebijakan ini.
Data BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah melewati proses verifikasi dan pembersihan yang ketat, sehingga dapat dipastikan bahwa data tersebut secara akurat mencakup para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Dengan kesiapan data ini, langkah konkret telah diambil untuk mempercepat pelaksanaan program pemerintah, yang diiringi dengan pengalokasian anggaran guna mendukung bantuan subsidi upah (BSU). Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sri Mulyani dalam pernyataannya. Penting untuk diketahui bahwa program BSU difokuskan untuk membantu para pekerja yang secara resmi terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahap berikutnya, implementasi dari program subsidi upah ini akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di samping itu, BSU juga dirancang untuk menjangkau sejumlah besar tenaga pendidik honorer. Tercatat ada sebanyak 565.000 guru honorer yang akan menerima manfaat dari program ini. Rinciannya meliputi 288.000 guru honorer yang berada dalam lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya yang berkontribusi di sektor pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, terdapat juga 277.000 guru honorer lainnya yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag). Dengan pendekatan ini, diharapkan program BSU tidak hanya meringankan beban ekonomi pekerja tetapi juga memberikan dukungan konkret bagi sektor pendidikan dan pengajaran, yang menjadi salah satu pilar esensial dalam pembangunan bangsa.
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar