light_mode
Beranda » News » Diskon Listrik Juni 2025, BATAL!

Diskon Listrik Juni 2025, BATAL!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
  • visibility 1.249
  • comment 0 komentar

Diskon Listrik Juni 2025, BATAL!

Diskon Listrik

Diskon Listrik

KlikBabel.com – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon listrik yang seharusnya berlaku pada Juni dan Juli 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pembatalan ini terjadi akibat adanya keterlambatan signifikan dalam proses penganggaran yang tidak berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Keputusan ini disepakati melalui rapat antarmenteri dan ditegaskan oleh Sri Mulyani usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 Juni 2025.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani, Senin.

Ia menjelaskan bahwa program diskon tarif listrik telah digantikan dengan mekanisme bantuan subsidi upah yang secara langsung ditujukan kepada para pekerja dan guru honorer. Dalam implementasi kebijakan ini, nilai subsidi mengalami kenaikan signifikan dari sebelumnya sebesar Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan. Dengan langkah tersebut, total bantuan yang akan diterima oleh pekerja dan guru honorer mencapai Rp 600.000 untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, turut menekankan bahwa kebijakan pergantian dari diskon tarif listrik ke subsidi upah ini bertujuan untuk mendukung kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan bantuan secara langsung. Namun demikian, ia juga mengakui bahwa terdapat tantangan di awal penerapan kebijakan ini, terutama terkait keakuratan dalam penentuan sasaran penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Hal ini muncul karena data yang digunakan, yakni dari BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memerlukan proses verifikasi dan validasi menyeluruh. Proses tersebut bertujuan memastikan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan sampai pada penerima yang paling membutuhkan, sesuai dengan tujuan utama dari kebijakan ini.

Data BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah melewati proses verifikasi dan pembersihan yang ketat, sehingga dapat dipastikan bahwa data tersebut secara akurat mencakup para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Dengan kesiapan data ini, langkah konkret telah diambil untuk mempercepat pelaksanaan program pemerintah, yang diiringi dengan pengalokasian anggaran guna mendukung bantuan subsidi upah (BSU). Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sri Mulyani dalam pernyataannya. Penting untuk diketahui bahwa program BSU difokuskan untuk membantu para pekerja yang secara resmi terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahap berikutnya, implementasi dari program subsidi upah ini akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di samping itu, BSU juga dirancang untuk menjangkau sejumlah besar tenaga pendidik honorer. Tercatat ada sebanyak 565.000 guru honorer yang akan menerima manfaat dari program ini. Rinciannya meliputi 288.000 guru honorer yang berada dalam lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya yang berkontribusi di sektor pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, terdapat juga 277.000 guru honorer lainnya yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag). Dengan pendekatan ini, diharapkan program BSU tidak hanya meringankan beban ekonomi pekerja tetapi juga memberikan dukungan konkret bagi sektor pendidikan dan pengajaran, yang menjadi salah satu pilar esensial dalam pembangunan bangsa.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gusti Irwan Wibowo

    Gusti Irwan Wibowo Meninggal Dunia 15/06/2025

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.168
    • 0Komentar

    Gusti Irwan Wibowo Meninggal Dunia Hari Minggu, 15/06/2025 KlikBabel.com – Kabar duka kembali menghampiri dunia musik Indonesia. Musisi muda penuh bakat, Gusti Irwan Wibowo, yang akrab dikenal dengan nama panggung Gustiwiw, tutup usia secara mendadak pada Minggu, 15 Juni 2025. Siapa Gusti Irwan Wibowo? Gusti Irwan Wibowo, seorang musisi berbakat asal Bekasi, lahir pada 28 November 1999. […]

  • Tom Lembong

    Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong KlikBabel.com – Setelah penyelidikan sejak Oktober 2023, kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong, telah mencapai tahap akhir. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong.   Kejaksaan Agung secara resmi melakukan penyidikan atas dugaan […]

  • Xchat

    Elon Musk Luncurkan XChat 2025

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.159
    • 0Komentar

    Elon Musk luncurkan XChat 2025. Akankah menjadi pesaing Whatsapp dan Telegram? KlikBabel.com– Akankah Xchat menjadi pesaing whatsapp dan Telegram? Setelah mengundurkan diri dari posisinya di pemerintahan Amerika Serikat, Elon Musk, pemimpin Dodge sekaligus CEO Tesla, berhasil kembali memperoleh kekayaan sebagai seorang miliarder. Dalam usaha menantang dominasi aplikasi perpesanan terkenal seperti WhatsApp dan Telegram, Musk baru saja […]

  • Pinjol Legal Adalah

    Pinjol Legal Adalah

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.033
    • 0Komentar

    Pinjol Legal Adalah? Berikut Penjelasannya KlikBabel.com – Pinjol legal adalah pinjaman online atau layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang memiliki badan hukum dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau memiliki izin dari OJK.   Ciri Pinjol Legal Berbadan Hukum Pinjol legal adalah pinjol yang wajib berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar […]

  • Tiktok Shop

    Benarkah Tiktok Shop PHK Massal 2025?

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.216
    • 1Komentar

    Benarkah Tiktokshop PHK Massal 2025? KlikBabel.com – TikTok Shop, sebuah platform e-commerce yang dikelola oleh Bytedance Ltd, dikabarkan akan mengambil langkah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk menekan pengeluaran operasional setelah secara resmi bergabung dengan Tokopedia pada tahun lalu. Keputusan […]

  • Cara Mengecek SLIK OJK

    Cara Mengecek SLIK OJK

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 946
    • 0Komentar

    Cara Mengecek SLIK OJK KlikBabel.com – Banyak orang bertanya-tanya cara mengecek SLIK OJK dan ingin mengetahui mengenai data diri atau rapot diri dalam dunia perbankan. Data atau rapot tersebut yang dulunya bernama Ideb sekarang menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Pengertian SLIK SLIK adalah sistem terintegrasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan […]

expand_less