Cek Bansos PKH dan BPNT 2025
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 13 Jun 2025
- visibility 18
- comment 0 komentar

Bansos
Cek Bansos PKH dan BPNT 2025
KlikBabel.com – Hari ini, setidaknya 28 kabupaten/kota terpantau mencairkan bansos PKH, BPNT, serta bantuan sosial tambahan secara bertahap. Hingga saat ini, pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tercatat berlangsung bertahap melalui beberapa bank, seperti BSI, BNI, Mandiri, dan BRI. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial terus mengintensifkan penyaluran Bantuan Sosial PKH tahap kedua dan BPNT tahap kedua.
Selain itu, pemerintah memberikan bantuan sosial tambahan sebesar Rp400.000 yang bertujuan mendukung ketahanan pangan masyarakat. Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, bantuan sosial tambahan dalam bentuk paket sembako ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan mulai dilaksanakan pada bulan Juni ini. Menteri Sosial menyampaikan bahwa pada bulan Juni ini juga diluncurkan bantuan sosial tambahan bagi penerima BPNT. Bantuan tersebut berupa penebalan sembako senilai Rp200.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli.

Bansos PKH dan BPNT
Hal ini menjadi salah satu bentuk perhatian Presiden terhadap masyarakat yang paling membutuhkan, ujar Gus Ipul usai memimpin rapat pimpinan di Gedung Kemensos, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025. Pada bulan Juni, pemerintah telah menyiapkan tiga jenis bantuan tunai, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta tambahan penebalan bantuan sosial (bansos) yang ditujukan kepada sekitar 183 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Diharapkan, penambahan ini dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan daya beli, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Di berbagai media sosial, perbincangan mengenai penyaluran bantuan tahap kedua untuk PKH dan BPNT semakin ramai.
Salah satu topik yang menarik perhatian adalah klaim adanya bantuan susulan senilai Rp400.000. Namun, pertanyaannya kini mengarah pada sejauh mana penebalan bansos ini telah berjalan secara efektif. Menteri Sosial menyatakan bahwa penyaluran tambahan penebalan bansos untuk penerima BPNT akan dimulai pada bulan Juni dengan nominal Rp200.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp400.000. Berdasarkan sejumlah unggahan di grup diskusi, tampaknya penebalan bansos ini sudah mulai dicairkan bersamaan dengan penyaluran PKH dan BPNT tahap kedua. Namun demikian, terdapat pula laporan dari KPM yang menerima bantuan secara bertahap. Bagi mereka yang sebelumnya sudah mencairkan salah satu jenis bantuan, kemungkinan tambahan bansos akan disalurkan di waktu berikutnya.
Informasi terkini mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk triwulan kedua menunjukkan bahwa proses pendistribusian masih berjalan. Bantuan sosial berupa sembako telah disalurkan hingga mencapai 95,5% dari total 18.277.083 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima sembako, dan juga mencakup 10 juta KPM penerima program PKH. Sementara itu, sebanyak 4,5% atau sekitar 805.000 KPM bansos sembako masih berada pada tahap penyelesaian pembukaan Rekening Kolektif (Burekol). Dari jumlah ini, 654.000 KPM adalah bagian dari penerima program PKH. Data yang diperoleh melalui aplikasi Siks-NG menunjukkan bahwa proses pembukaan rekening untuk para KPM ini sedang berlangsung. Bagi KPM yang telah memiliki rekening aktif, saat ini dilakukan verifikasi data rekening agar sesuai dengan data yang tercatat pada Dukcapil. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi hambatan selama proses transfer ke depannya.
Alasan Tidak Mendapat Bantuan PKH dan BPNT
Pada sistem Siks-NG, keterangan “exclored” menunjukkan bahwa ATM sudah tidak termasuk penerima bantuan. Beberapa alasan utama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi menerima bansos berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah karena kondisi ekonomi mereka dinilai sudah membaik. KPM yang berada di desil 6 ke atas, sekitar 18–19 juta orang, dikeluarkan dari daftar karena dianggap tidak lagi memenuhi kriteria. Desil 6 ke atas menggambarkan peningkatan kondisi ekonomi mereka sehingga tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3, yang mencakup kategori miskin atau miskin ekstrem.
Alasan kedua terkait dengan pekerjaan atau status anggota keluarga yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial (bansos) apabila salah satu anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) memiliki pekerjaan atau status yang dianggap tidak layak untuk bantuan tersebut. Contoh pekerjaan yang masuk kategori ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pensiunan, guru bersertifikasi, atau pekerjaan lain yang dikecualikan. Selain itu, calon ASN seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pekerja migran, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), hingga Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang teridentifikasi melalui sistem imigrasi juga tidak memenuhi syarat kelayakan. Khusus untuk penerima BLT Dana Desa (BLTDD), bantuan ini diprioritaskan bagi masyarakat yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Faktor lain yang menjadi penyebab penolakan bantuan adalah hasil survei kelayakan di lapangan atau survei ground check. Survei ini dilakukan oleh pendamping sosial untuk memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKSEN) sekaligus memastikan KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria sehingga tidak tetap terdaftar sebagai penerima bantuan. Ketidaklayakan tersebut dapat disebabkan oleh peningkatan kondisi ekonomi penerima atau ketidaksesuaian data dengan kriteria yang berlaku.
Walaupun demikian, Kementerian Sosial tetap membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau mengajukan keberatan terkait penyaluran bantuan sosial melalui fitur usul sanggah yang tersedia di aplikasi Cek Bansos. Pemutakhiran data ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data penerima bantuan sosial lebih akurat dan sesuai dengan sasaran.
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar