Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan Kelas 1
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 7 Sep 2025
- visibility 852
- comment 0 komentar

Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan Kelas 1
Panduan Lengkap Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan Kelas 1: Syarat, Prosedur, dan Subsidi Terbaru
KlikBabel.com – Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan Kelas 1. Penglihatan adalah salah satu indra terpenting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, seiring bertambahnya usia atau karena faktor genetik, masalah penglihatan seperti rabun jauh (miopia), rabun dekat (hipermetropia), atau silinder (astigmatisme) seringkali tidak terhindarkan. Kebutuhan akan kacamata menjadi krusial, namun biaya pembelian kacamata bisa menjadi beban finansial tersendiri.
Beruntungnya, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, ada fasilitas subsidi untuk pembelian kacamata. Bagi Anda peserta BPJS Kesehatan kelas 1, artikel ini akan mengupas tuntas setiap langkah, syarat, dan besaran subsidi yang bisa Anda manfaatkan. Dengan memahami prosedur yang benar, Anda bisa mengklaim hak Anda dengan mudah dan efisien.

Mengapa BPJS Kesehatan Hadir untuk Kacamata?
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan akses layanan kesehatan yang komprehensif kepada seluruh pesertanya, termasuk dalam hal alat bantu kesehatan seperti kacamata. Subsidi kacamata ini bertujuan untuk meringankan beban finansial peserta dan memastikan bahwa masalah penglihatan tidak menjadi penghalang dalam menjalani aktivitas sehari-hari, terutama bagi mereka yang membutuhkan kacamata korektif. Fasilitas ini diberikan secara berkala, yaitu setiap dua tahun sekali, untuk memastikan peserta mendapatkan pembaruan kacamata sesuai kebutuhan medis.
Syarat Utama Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan Kelas 1
Sebelum memulai proses klaim, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat dasar berikut:
- Status Kepesertaan Aktif: Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan status aktif, dan iuran Anda tidak memiliki tunggakan.
- Minimal 3 Bulan Aktif: Kepesertaan Anda minimal sudah aktif selama 3 bulan tanpa henti.
- Diagnosis Medis: Memiliki indikasi medis yang memerlukan kacamata, yang dibuktikan melalui pemeriksaan oleh dokter spesialis mata.
- Resep Kacamata: Memiliki resep kacamata yang dikeluarkan oleh dokter spesialis mata dari fasilitas kesehatan rujukan BPJS Kesehatan.
- Masa Klaim 2 Tahun: Klaim kacamata hanya bisa diajukan setiap dua tahun sekali terhitung dari tanggal klaim sebelumnya. Jika Anda baru saja mengklaim, Anda harus menunggu periode dua tahun berikutnya.
- Kelas Perawatan: Artikel ini fokus pada peserta kelas 1, namun penting diketahui bahwa besaran subsidi berbeda untuk setiap kelas perawatan (kelas 1, 2, dan 3).
Berapa Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1?
Untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1, besaran subsidi yang diberikan untuk kacamata adalah Rp300.000.
Penting untuk diingat bahwa angka ini adalah subsidi, bukan penggantian biaya penuh. Artinya, jika harga kacamata (lensa dan frame) yang Anda pilih melebihi Rp300.000, Anda perlu membayar selisihnya. Subsidi ini berlaku untuk pembelian lensa dan frame secara bersamaan.
Langkah-Langkah Lengkap Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1
Proses klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan mungkin terlihat berlapis, namun sebenarnya cukup sederhana jika Anda mengikuti setiap tahapannya dengan cermat.
1. Kunjungan ke Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas/Klinik Pratama)
Langkah pertama adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat Anda terdaftar, bisa berupa Puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga.
- Tujuan: Untuk mendapatkan pemeriksaan awal dan surat rujukan ke dokter spesialis mata.
- Yang Perlu Disiapkan: Kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Prosedur: Sampaikan keluhan Anda terkait masalah penglihatan. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal dan jika memang diperlukan, akan memberikan surat rujukan ke dokter spesialis mata di rumah sakit atau klinik mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Rujukan ke Dokter Spesialis Mata
Setelah mendapatkan surat rujukan, Anda bisa melanjutkan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
- Tujuan: Mendapatkan pemeriksaan mata yang lebih mendalam oleh dokter spesialis mata.
- Yang Perlu Disiapkan: Surat rujukan dari FKTP, Kartu BPJS Kesehatan, KTP.
- Prosedur: Datang ke rumah sakit atau klinik mata rujukan sesuai jadwal. Serahkan dokumen yang diperlukan di loket pendaftaran. Anda akan diperiksa oleh dokter spesialis mata.
3. Pemeriksaan Mata di Rumah Sakit/Klinik Mata
Pada tahap ini, dokter spesialis mata akan melakukan serangkaian tes untuk menentukan kondisi penglihatan Anda.
- Tujuan: Mendapatkan diagnosis akurat dan resep kacamata yang sesuai.
- Yang Perlu Disiapkan: Seluruh dokumen yang dibawa pada tahap sebelumnya.
- Prosedur: Setelah pemeriksaan, jika Anda memang membutuhkan kacamata, dokter akan mengeluarkan resep kacamata yang berisi ukuran lensa yang diperlukan.
4. Legalisir Resep Kacamata
Ini adalah salah satu langkah krusial yang seringkali terlewatkan namun sangat penting.
- Tujuan: Mengesahkan resep kacamata agar dapat digunakan untuk klaim BPJS Kesehatan.
- Yang Perlu Disiapkan: Resep kacamata dari dokter spesialis mata, Kartu BPJS Kesehatan, KTP, Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk kunjungan ke poli mata.
- Prosedur: Bawa resep kacamata yang baru Anda dapatkan ke bagian loket BPJS Kesehatan di rumah sakit (biasanya di bagian administrasi atau customer service). Petugas BPJS di rumah sakit akan melakukan verifikasi dan memberikan legalisir (stempel/cap) pada resep tersebut. Pastikan resep sudah distempel dengan jelas dan valid.
5. Kunjungan ke Optik Mitra BPJS Kesehatan
Setelah resep kacamata Anda dilegalisir, Anda siap untuk memilih kacamata.
- Tujuan: Memilih dan memesan kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Yang Perlu Disiapkan: Resep kacamata yang sudah dilegalisir, Kartu BPJS Kesehatan, KTP.
- Prosedur: Datangi optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Anda bisa menanyakan daftar optik mitra kepada petugas BPJS di rumah sakit atau mencari informasi di situs resmi BPJS Kesehatan. Serahkan resep kacamata yang sudah dilegalisir beserta dokumen pendukung lainnya. Optik akan membantu Anda memilih frame dan lensa sesuai resep dan besaran subsidi. Jika harga kacamata melebihi subsidi Rp300.000, Anda akan diminta membayar selisihnya.
6. Pengambilan Kacamata
- Tujuan: Mengambil kacamata yang sudah selesai diproses.
- Prosedur: Ikuti instruksi dari pihak optik mengenai kapan kacamata Anda bisa diambil. Pastikan Anda memeriksa kembali kacamata yang diterima dan mencoba memakainya untuk memastikan kenyamanan dan kesesuaian dengan resep.
Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan
Untuk kelancaran proses, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital melalui aplikasi Mobile JKN)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat rujukan dari FKTP ke dokter spesialis mata (jika diperlukan)
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk kunjungan poli mata
- Resep kacamata dari dokter spesialis mata yang sudah dilegalisir oleh pihak BPJS di rumah sakit
Tips Penting Agar Klaim Berhasil
- Cek Status Keaktifan: Selalu pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak ada tunggakan iuran sebelum memulai proses klaim. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.
- Pilih Optik Mitra: Pastikan Anda memilih optik yang memang sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Optik non-mitra tidak akan bisa memproses klaim Anda.
- Pahami Batasan Subsidi: Ingatlah bahwa ini adalah subsidi, bukan penggantian penuh. Siapkan dana cadangan jika Anda ingin memilih kacamata dengan harga di atas batas subsidi.
- Simpan Salinan Dokumen: Selalu simpan salinan dari semua dokumen penting seperti resep kacamata yang dilegalisir dan bukti pembayaran (jika ada selisih biaya).
- Jadwalkan dengan Baik: Proses ini memerlukan beberapa kali kunjungan. Jadwalkan waktu Anda dengan baik agar tidak terburu-buru.
Memanfaatkan fasilitas klaim kacamata dari BPJS Kesehatan kelas 1 adalah hak Anda sebagai peserta. Dengan subsidi sebesar Rp300.000, beban pembelian kacamata akan jauh lebih ringan. Meskipun prosedurnya melibatkan beberapa tahapan, dengan panduan lengkap ini, Anda diharapkan bisa menjalani setiap langkah dengan mudah dan mendapatkan kacamata yang Anda butuhkan untuk kualitas hidup yang lebih baik. Jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas ini demi kesehatan mata Anda!
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah saya bisa langsung ke optik dengan kartu BPJS untuk klaim kacamata?
Tidak bisa. Anda harus mengikuti prosedur mulai dari pemeriksaan di Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas/klinik), mendapatkan rujukan ke dokter spesialis mata, pemeriksaan di rumah sakit, mendapatkan resep, dan yang terpenting, melegalisir resep tersebut di loket BPJS rumah sakit sebelum membawanya ke optik mitra.
2. Berapa lama masa berlaku resep kacamata dari dokter spesialis mata?
Umumnya, resep kacamata memiliki masa berlaku sekitar 1-3 bulan. Namun, untuk klaim BPJS Kesehatan, yang lebih penting adalah memastikan resep segera dilegalisir setelah dikeluarkan dan digunakan di optik mitra sebelum masa berlakunya habis. Sebaiknya segera proses klaim setelah mendapatkan resep yang dilegalisir.
3. Apakah subsidi BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk lensa atau termasuk frame kacamata?
Subsidi BPJS Kesehatan sebesar Rp300.000 untuk peserta kelas 1 mencakup keduanya, yaitu lensa dan frame kacamata. Anda bisa memilih frame dan lensa sesuai kebutuhan dan preferensi Anda, dan jika total biayanya melebihi subsidi, Anda hanya perlu membayar selisihnya.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar