BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus Juli 2025
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 2 Jun 2025
- visibility 27
- comment 0 komentar

BPJS Kesehatan KRIS
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus Juli 2025, diganti KRIS
KlikBabel.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan secara resmi bahwa sistem kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih setara dan bebas diskriminasi bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan
Mengenal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Pengganti BPJS Kesehatan
KRIS, yang merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, adalah standar pelayanan kesehatan minimum yang harus diberikan kepada para peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 1 Ayat 4b. Standar ini dirancang untuk memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan rawat inap yang layak dan sesuai kebutuhan. Secara lebih rinci, pada Pasal 103B Ayat 2 dijelaskan bahwa rumah sakit memiliki keleluasaan dalam menyediakan fasilitas rawat inap, baik sebagian maupun seluruhnya, sesuai dengan standar KRIS. Fleksibilitas ini diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas, sumber daya yang tersedia, serta kemampuan operasional yang dimiliki masing-masing rumah sakit. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adaptif sehingga layanan kesehatan tetap terpenuhi secara optimal sesuai dengan kondisi setiap fasilitas kesehatan.
Rumah Sakit Kriteria Fasilitas KRIS
Ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat yang diterapkan melalui sistem KRIS, yaitu:
- Komponen bangunan yang digunakan di kamar rawat inap tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara bisa memenuhi pertukaran udara di dalam ruangan perawatan biasa, minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan telah mengikuti kriteria standar, yaitu 250 lux untuk penerangan serta 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Setiap tempat tidur dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call.
- Terdapat nakas di setiap tempat tidur.
- Dapat mempertahankan suhu ruangan, yaitu mulai dari 20 sampai dengan 26 derajat Celcius.
- Ruangan telah terbagi atas usia pasien, jenis kelamin, serta jenis penyakit yang diderita pasien (infeksi atau noninfeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur yang diberi jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Partisi atau tirai dengan rel dibenamkan harus menempel di plafon atau menggantung.
- Terdapat kamar mandi di setiap ruang rawat inap.
- Kamar mandi telah disesuaikan dengan standar aksesibilitas yang ditetapkan.
- Terdapat outlet oksigen.
Pada layanan rawat inap yang berkaitan dengan bayi atau perinatologi, perawatan intensif, rawat inap pasien dengan gangguan kejiwaan, serta ruang perawatan dengan fasilitas khusus, kriteria yang disebutkan sebelumnya tidak berlaku. Prosedur perubahan kelas BPJS Kesehatan melalui KRIS untuk layanan-layanan tersebut akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik setelah diganti dengan KRIS?
Saat ini, belum ada kejelasan mengenai jumlah iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan manfaat KRIS. Penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan ditentukan setelah evaluasi dan koordinasi tentang fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap selesai dilakukan. Aturan ini dijadwalkan disahkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Oleh karena itu, iuran BPJS yang berlaku saat ini akan tetap sama dan tidak mengalami peningkatan.
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar