Akali Sistem Bandar Judol, 5 Orang ditangkap Polisi
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 7 Agu 2025
- visibility 190
- comment 1 komentar

Bandar Judol
Polisi Tangkap 5 Orang yang “Akali Sistem” Bandar Judol pada Situs Judi Online di Bantul, D.I Yogyakarta
KlikBabel.com – Bantul, Ditreskrimsus Polda DIY menangkap lima orang yang diduga terlibat perjudian online melalui celah sistem promosi bandar judol di situs judi online. Selama satu tahun di Bantul, Yogyakarta, terjadi praktik manipulasi pada sistem judi online. Setiap bulan, keuntungan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp50 juta dan langsung ditransfer ke rekening salah satu pelaku. Sementara itu, empat karyawannya mendapatkan gaji mingguan sebesar Rp. 1juta sampai dengan Rp1,5 juta.
Lima pelaku yang berhasil diamankan terdiri dari RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah. Kelima orang tersebut diketahui terlibat dalam aktivitas perjudian di sebuah rumah kontrakan.

5 tersangka mengakali sistem bandar judol
Cara Mengakali Sistem Judol
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, para tersangka menunjukkan kecerdikan dalam melancarkan aksinya. Mereka mengeksploitasi sistem judi online yang memberikan peluang menang lebih besar kepada pengguna akun baru. Dengan memanfaatkan strategi penggunaan akun sementara, para pelaku mampu meraup keuntungan dari para bandar judol secara rutin setiap hari.
Para pemain memanfaatkan algoritma yang diterapkan oleh platform bandar judol untuk meraih keuntungan pribadi. Salah satu strategi yang sering digunakan adalah dengan membuat sejumlah besar akun, yang dikenal sebagai teknik “ternak akun”. Dalam praktiknya, mereka dapat mengelola hingga 40 akun secara bersamaan menggunakan 4 komputer yang masing-masing komputer menjalankan 10 akun. Hal ini dilakukan karena situs judi online biasanya menawarkan kemenangan di awal kepada pemain baru, sebagai upaya untuk menarik perhatian mereka dan mendorong timbulnya ketergantungan.
Metode yang mereka gunakan memungkinkan untuk meraih kemenangan di tahap awal permainan, kemudian mengambil uangnya melalui proses penarikan (withdraw). Setelahnya, mereka cukup membuat akun baru dan mengulangi langkah yang sama. Aktivitas semacam ini telah berlangsung selama satu tahun terakhir.
Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, mengungkapkan bahwa setiap pemain mampu mengoperasikan hingga 10 akun berbeda dalam satu hari. Untuk menghindari deteksi sistem, mereka secara teratur mengganti nomor ponsel serta berupaya menyembunyikan jejak digital yang ditinggalkan.
Penindakan Terduga Pelaku Judol
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa penindakan dimulai dari laporan masyarakat yang diteruskan oleh Ditreskrimsus Polda DIY. Informasi awal berasal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan para pelaku. Data tersebut dianalisis bersama intelijen menggunakan pendekatan sistematis, lalu ditindaklanjuti secara profesional demi memastikan akurasi dan efektivitas tindakan.
Polisi Kejar Bandar Judol
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan yang serius. Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan jaringan bandar judol atau kelompok yang lebih besar, tindakan hukum akan diambil secara tegas dan transparan. Pihak berwenang menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara menyeluruh.
Semua pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan promotor, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian, sebagaimana ditegaskan oleh Slamet.
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Kombes Ihsan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kontribusi aktif dalam memberikan informasi terkait praktik perjudian di wilayah DIY. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online.
Kombes Ihsan juga menghimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari segala bentuk perjudian daring karena tindakan tersebut melanggar hukum. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka demi terciptanya lingkungan yang bebas dari tindak kejahatan.
Ancaman Hukuman
Lima orang tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Penulis: admin