35 Anggota DPRD Purwakarta Jadi Penerima BSU 2025?
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 6 Agu 2025
- visibility 101
- comment 0 komentar

penerima bsu
35 Anggota DPRD Purwakarta Jadi Penerima BSU 2025?
KlikBabel.com – Menurut data yang diumumkan, sebanyak 35 anggota DPRD setempat tercatat sebagai penerima BSU atau Bantuan Subsidi Upah untuk tahun 2025. Informasi ini langsung menyita perhatian publik, terutama menjelang batas akhir pencairan BSU yang dijadwalkan pada Minggu, 3 Agustus 2025. Hal ini membuat warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terkejut oleh kabar dari Kantor Pos Indonesia cabang Purwakarta.

BPRD Purwakarta Penerima BSU
Sebanyak 1.274 dari 16.951 penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Purwakarta melalui Pos Indonesia belum mencairkan dana bantuan. Penyaluran BSU tahun 2025 dimulai sejak 1 Juli dengan nilai Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli.
Dilain sisi, berdasar Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak boleh diberikan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Namun, peraturan ini tidak secara spesifik melarang anggota DPRD menerima BSU, sehingga membuka peluang interpretasi yang membuat nama mereka masuk sebagai penerima bantuan.
Tanggapan Anggota DPRD dan yang Bersangkutan
Beberapa anggota DPRD merasa terkejut dan mengaku tidak tahu nama mereka masuk daftar penerima BSU Bantuan Subsidi Upah. Zusyef Gunawan dari Fraksi Gerindra mengaku bingung dan menyatakan bantuan tersebut seharusnya diberikan kepada pihak yang berhak. Ia berharap masalah serupa tidak terjadi lagi. Dulnasir dari Fraksi Demokrat dan Mohammad Arief Kurniawan dari Fraksi PKS menyampaikan pandangan serupa.
Mohammad Arief Kurniawan, anggota DPRD dari Fraksi PKS yang namanya disebut sebagai salah satu penerima manfaat, menyatakan bahwa peristiwa tersebut adalah kesalahan administratif yang terjadi akibat kelalaian pihak pemerintah.
Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala dari Fraksi NasDem, menyatakan pimpinan dewan telah menginstruksikan semua anggota DPRD untuk tidak mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, mengungkapkan rasa herannya setelah mendapatkan informasi tersebut. Menanggapi hal itu, ia segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait, demi memastikan keakuratan data yang diterima.
Sorotan Administrasi
Dr. Srie Muldrianto, pengamat kebijakan publik dari STAI KH EZ Muttaqien Purwakarta, menilai temuan ini menunjukkan kekacauan administrasi serius. Ia menyebut hal ini mengejutkan jika benar, mengingat guru swasta dan honorer bergaji di bawah UMR justru tidak mendapat bantuan. Menurutnya, investigasi diperlukan untuk memastikan apakah ini kelalaian atau kesengajaan.
Sementara itu, Wahyu Hidayat, Ketua SPAMK FSPMI Purwakarta, meminta pemerintah mengaudit sistem penyaluran BSU. Ia menyoroti lemahnya verifikasi data penerima BSU yang berisiko menyebabkan distribusi bantuan sosial tidak tepat.
BSU untuk siapa?
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja dan Buruh.
Peraturan tersebut, yang dikenal sebagai Permenaker 5/2025, menjadi referensi utama dalam pelaksanaan Program BSU. Dalam Pasal 2 Permenaker 5/2025 dijelaskan bahwa tujuan pemberian subsidi gaji atau upah adalah untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh, yang pada akhirnya bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi melalui kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU
Pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan utama bagi penerima bantuan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, antara lain sebagai berikut:
- Bantuan berupa subsidi gaji atau upah hanya diberikan kepada pekerja atau buruh.
- Pekerja atau buruh yang berhak menerima subsidi tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan bukti kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki gaji atau upah dengan besaran maksimal Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Subsidi gaji atau upah dari pemerintah tidak ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, fakta bahwa sejumlah anggota DPR, yang mendapatkan gaji antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, belum termasuk tunjangan dan biaya perjalanan dinas, ternyata tercatat sebagai penerima bantuan.
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar