Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
- account_circle admin
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 95
- comment 0 komentar

Tom Lembong
Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
KlikBabel.com – Setelah penyelidikan sejak Oktober 2023, kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong, telah mencapai tahap akhir. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong.

Tom Lembong
Kejaksaan Agung secara resmi melakukan penyidikan atas dugaan korupsi yang terjadi dalam proses impor gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015 hingga 2016. Proses penyidikan yang dimulai pada Oktober 2023 ini melibatkan pemeriksaan berbagai saksi dan selama hampir setahun untuk mengungkap lebih jauh fakta kasus tersebut.
Guna memperkuat penyelidikan, tim dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) kemudian melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan pada tanggal 3 Oktober 2024. Tom Lembong secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan impor gula pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut Tom diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui impor 105 ribu ton gula kristal untuk PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Sesuai aturan, hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal. Gula tersebut didistribusikan ke masyarakat melalui delapan perusahaan swasta dengan dukungan distributor terkait.
Siapa Tom Lembong?
Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, adalah seorang tokoh Indonesia yang memiliki berbagai peran penting sebagai politikus, bankir, dan ekonom. Tom Lembong pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia pada periode 2015 hingga 2016. Tidak hanya itu, dalam Pemilu 2024, ia juga mengambil posisi strategis sebagai Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN).

Tom Lembong
Sejak tahun 2013, Tom Lembong kembali menunjukkan dedikasinya terhadap pemerintahan Indonesia dengan berperan sebagai penasihat ekonomi dan penulis pidato untuk Joko Widodo (Jokowi), yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta. Perannya terus berlanjut ketika Jokowi terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia. Tom Lembong bahkan pernah diberi kepercayaan menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, serta mengemban tugas sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari tahun 2016 hingga 2019.
Vonis hukuman kasus korupsi impor gula Tom Lembong
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Usulan hukuman tersebut berupa pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Pada Jumat, 18 Juli 2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Menteri Perdagangan terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait mekanisme impor gula. Dalam keputusan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp. 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan
Sembilan tersangka lain kasus korupsi impor gula Tom Lembong
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka lain dalam kasus pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, yang melibatkan pihak-pihak dari sektor swasta. Para tersangka ini diketahui memiliki peran penting dalam kegiatan tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama dengan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada sembilan orang tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 20 Januari. Daftar tersangka antara lain:
- TWNG, sebagai Direktur Utama PT AP tahun 2015 – 2016
- WN, sebagai Presiden Direktur PT AF tahun 2011 – 2024
- HS, sebagai Direktur Utama PT SUJ tahun 2016
- IS, sebagai Direktur Utama PT MSI tahun 2016
- TSEP, sebagai Direktur Utama PT MT tahun 2016
- HAT, selaku Direktur PT DSI
- ASB, sebagai Direktur Utama PT KTM
- HFH, sebagai Direktur Utama PT BMM
- ES, sebagai Direktur Utama PT PDSU tahun 2016
Kerugian Negara Indonesia atas kasus korupsi impor gula Tom Lembong
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp515 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar yang terkait dengan kasus impor gula.
Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit atas penghitungan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016. Audit ini tercatat dalam laporan dengan Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025, yang dikeluarkan oleh BPKP RI pada tanggal 20 Januari 2025.
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar