light_mode
Beranda » News » Pajak e-commerce, Media Sosial hingga Olah Raga

Pajak e-commerce, Media Sosial hingga Olah Raga

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
  • visibility 231
  • comment 1 komentar

Pemerintah memberlakukan pajak e-commerce, Media Sosial hingga Olah Raga

KlikBabel.com – Pajak E-Commerce telah berlaku mulai 14 Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru mengenai penerapan pajak penghasilan bagi para pedagang yang berjualan melalui platform marketplace online.

Pajak e-commerce

Pajak e-commerce

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang disahkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Dalam implementasinya, Kementerian Keuangan akan mengatur mekanisme pemungutan pajak baik untuk transaksi domestik maupun internasional, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Penggunaan rekening escrow dapat menjadi metode untuk menyimpan penghasilan. Pajak penghasilan Pasal 22 menetapkan tarif 0,5% dari total penghasilan pedagang online, sesuai dokumen tagihan pembayaran. Tarif ini tidak mencakup PPN atau pajak barang mewah.

Pedagang dengan penghasilan di atas 500 juta rupiah wajib melaporkan informasi ke PMSA agar pajak 0,5% dapat dipotong sesuai aturan. Namun selama jumlahnya di bawah 500 juta, tidak wajib membayar pajak.

 

Pajak Media Sosial

Selain sektor e-commerce dan marketplace, pemerintah semakin serius dalam memperluas cakupan pemungutan pajak dengan menyoroti aktivitas ekonomi yang berlangsung di media sosial. Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk mencapai target penerimaan negara pada tahun 2026.

Pajak Media Sosial

Pajak Media Sosial

Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah mengumumkan rencana untuk mulai menerapkan pajak terhadap kegiatan ekonomi digital yang terjadi di platform media sosial. Kebijakan ini akan secara khusus menyasar pelaku usaha digital, termasuk kreator konten dalam negeri serta perusahaan asing penyedia layanan digital atau over-the-top (OTT) seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan Netflix.

Daftar sasaran pajak Media Sosial

  • Konten kreator yang telah mendapat monetisasi dari platform
  • Influencer dan selebgram yang mendapat endorsement
  • Perusahaan asing yang menyediakan layanan berbayar di Indonesia

Pantau Media Sosial Lewat SONETA

SONETA (Social Networks Analytics) adalah sistem yang memantau dan menganalisis data dari media sosial. Sistem ini mengawasi aktivitas digital influencer, selebgram, YouTuber, dan pembuat konten lain dengan mengumpulkan data publik secara otomatis dari platform seperti Instagram, YouTube, TikTok, Facebook, dan Twitter (X).

Data yang dikumpulkan mencakup jumlah pengikut, tingkat interaksi, aktivitas promosi produk, gaya hidup, serta indikasi sumber pendapatan. Tujuan utamanya adalah mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan pajak dengan membandingkan gaya hidup dan pendapatan di media sosial dengan laporan pajak.

 

Pajak Olah Raga

Pajak Olahraga

Pajak Olahraga

Pajak olahraga adalah pungutan atas aktivitas olahraga yang bersifat hiburan dan dilakukan secara komersial, dipungut oleh penyelenggara. Pajak ini termasuk kategori pajak hiburan karena dipungut pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Kegiatan olahraga tidak dikenakan PPN karena pajaknya merupakan kewenangan daerah, bukan pemerintah pusat. Pajak olahraga berlaku untuk kegiatan yang:

  • Bertujuan hiburan
  • Memungut biaya dari pengunjung
  • Dilaksanakan secara profesional dan komersial Penyelenggara atau pemilik usaha bertanggung jawab memungut pajak dari pengguna layanan.

Mulai tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk sejumlah fasilitas olahraga yang bersifat komersial. Ketentuan ini diatur berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025 dan dimasukkan sebagai bagian dari kategori jasa kesenian dan hiburan.

Pajak tersebut mencakup berbagai bentuk transaksi, termasuk sewa lapangan, biaya reservasi, tiket masuk, hingga paket layanan olahraga lainnya. Ada beberapa jenis fasilitas olahraga yang menjadi objek kebijakan ini, mulai dari olahraga populer seperti futsal dan bulu tangkis, hingga aktivitas yang semakin digemari seperti padel dan ice skating.

Berikut beberapa fasilitas olahraga yang mulai dikenai pajak 10% di Jakarta:

  1. Fitness Center (Yoga, Pilates, Zumba)
  2. Lapangan Futsal, Sepak Bola, Mini Soccer
  3. Lapangan Basket, Voli
  4. Lapangan Tenis, Tenis Meja, Bulu Tangkis, Squash
  5. Tempat Biliar
  6. Lapangan Bisbol/Softball
  7. Tempat Bowling
  8. Arena Panjat Tebing
  9. Sasana Tinju atau Beladiri
  10. Lapangan Tembak
  11. Arena Panahan, Berkuda
  12. Lapangan Atletik/Lari
  13. Arena Ice Skating
  14. Jetski
  15. Lapangan Padel

Pemungutan pajak baru diatas dilakukan pemerintah untuk menambal defisit anggaran negara. Saat ini pemerintah sedang menjalankan berbagai upaya yang intensif dan terstruktur guna memaksimalkan potensi sumber pendapatan negara secara keseluruhan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, salah satu langkah strategis yang kini tengah diterapkan adalah memperkuat penerimaan pajak.

Pendekatan ini diharapkan mampu menjadi solusi efektif untuk menutup celah defisit dalam anggaran belanja pemerintah, yang terus menunjukkan adanya kenaikan dari waktu ke waktu. Dengan strategi ini, pemerintah berusaha memastikan stabilitas ekonomi serta mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.

  • Penulis: admin

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • how-to-train-your-dragon

    How To Train Your Dragon 2025 Review

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.196
    • 0Komentar

    How To Train Your Dragon 2025 KlikBabel.com – Film How To Train Your Dragon diadaptasi dari buku anak-anak karangan penulis asal Inggris, Cressida Cowell. Cerita ini kemudian diubah menjadi film animasi oleh Dean DeBlois, seorang sutradara yang telah meraih tiga nominasi Oscar dan memenangkan penghargaan Golden Globe, pada tahun 2010. Dalam alur kisahnya, sebuah ancaman kuno […]

  • IVDD pada Dachshunds

    Apa IVDD pada Dachshunds?

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.106
    • 1Komentar

    Mengenal Apa IVDD pada Dachshunds KlikBabel.com – IVDD pada Dachshunds. Penyakit Invertebral Disc Disease (IVDD) merupakan kondisi yang sering terjadi pada tulang belakang, terutama pada anjing dan terkadang juga ditemukan pada kucing. Trah seperti Dachshund dan French Bulldogs memiliki risiko tinggi terkena IVDD, yang dapat menyebabkan rasa nyeri hingga kelumpuhan. Namun, dengan penanganan yang tepat, […]

  • Lelang KPK

    Lelang KPK Juni 2025

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.194
    • 0Komentar

    Lelang KPK, Minimal 122,2 Milyar dari Barang Rampasan Korupsi di 13 Wilayah KlikBabel.com – Lelang KPK direncanakan berlangsung pada 11 Juni 2025 dan akan mencakup 13 wilayah di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan rencana untuk mengadakan lelang serentak guna melepas 81 lot barang yang merupakan hasil rampasan dari berbagai kasus korupsi. Berdasarkan estimasi awal, total […]

  • Pi Crypto

    Mengapa Harga Pi Crypto Turun?

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.254
    • 0Komentar

    Mengapa Harga Pi Crypto Network Turun? KlikBabel.com – Harga Pi Crypto 1 Pi Network (PI) di Indonesia mengalami penurunan sebesar 6,3% hari ini Jumat tanggal 30 Mei 2025. Pada tanggal 30 Mei 2025, harga 1 Pi Network (PI) di Indonesia mengalami penurunan yang cukup signifikan, tercatat mencapai angka sebesar 6,3%. Penurunan drastis ini sebagian besar dipicu […]

  • Covid 19 Indonesia

    Covid 19 Indonesia 2025, Benarkah?

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.212
    • 1Komentar

    Covid 19 Indonesia 2025, Benarkah? Berikut Informasinya KlikBabel.com – Lonjakan angka kasus Covid 19 kembali terjadi di Indonesia, mengikuti pola kenaikan serupa yang sebelumnya sudah terlihat di sejumlah negara tetangga di kawasan Asia Pasifik. Perkembangan ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat luas, tetapi juga memicu respons serius dari pemerintah Indonesia dan Komisi Kesehatan DPR. Kedua […]

  • Penemu Cadangan Timah, Sutedjo Sujitno

    Penemu Cadangan Timah Lepas Pantai, Sutedjo Sujitno Tutup Usia 24/05/2019

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2019
    • account_circle admin
    • visibility 1.217
    • 0Komentar

    Penemu Cadangan Timah Lepas Pantai, Sutedjo Sujitno Tutup Usia Klikbabel.com, Pangkalpinang – Innalillahi wa innalillahi Rojiun, kabar duka untuk Indonesia. Penemu cadangan timah lepas pantai sekaligus sejarahwan pertimahan Indonesia Sutedjo Sujitno tutup usia, Jumat (24/5). Kurator sekaligus penasehat Museum Timah Indonesia ini meninggal dalam usia 81 tahun. Dikutip dari visitbangkabelitung.com, Sutedjo Sujitno sudah menghasilkan beberapa […]

expand_less