Bisakah Perusahaan Menahan Gaji untuk Membayar Utang Karyawan?
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 2 Sep 2025
- visibility 208
- comment 0 komentar

Bisakah Perusahaan Menahan Gaji untuk Membayar Utang Karyawan
Bisakah Perusahaan Menahan Gaji Karyawan untuk Membayar Utang? Memahami Aturan dan Hak Anda
KlikBabel.com – Bisakah Perusahaan Menahan Gaji untuk Membayar Utang Karyawan? Pertanyaan mengenai apakah perusahaan berhak memotong atau menahan gaji karyawan untuk melunasi utang adalah isu sensitif yang sering menimbulkan kebingungan dan konflik di tempat kerja. Di satu sisi, perusahaan mungkin merasa memiliki hak untuk memulihkan kerugian atau pinjaman yang diberikan. Di sisi lain, gaji adalah hak fundamental karyawan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Artikel ini akan mengupas tuntas regulasi yang berlaku di Indonesia, kapan pemotongan gaji diperbolehkan, batasannya, serta hak-hak karyawan yang perlu Anda ketahui. Tujuan kami adalah memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial.

Bisakah Perusahaan Menahan Gaji untuk Membayar Utang Karyawan
Dasar Hukum Pemotongan Gaji di Indonesia
Secara umum, hukum ketenagakerjaan di Indonesia sangat melindungi hak karyawan atas gaji. Prinsip dasarnya adalah perusahaan tidak diperbolehkan secara sepihak memotong gaji karyawan, kecuali jika ada dasar hukum yang jelas atau persetujuan tertulis dari karyawan.
Ketentuan mengenai pengupahan, termasuk pemotongan gaji, diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja)
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Pasal 24 ayat (1) PP Pengupahan secara tegas menyatakan bahwa:
“Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.”
Kemudian, Pasal 24 ayat (2) mengatur tentang pemotongan Upah:
“Pengusaha dapat melakukan pemotongan Upah terhadap Upah Pekerja/Buruh hanya untuk hal-hal yang diizinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Ini adalah poin krusial: pemotongan gaji hanya sah jika ada landasan yang kuat.
Kapan Perusahaan Diperbolehkan Memotong Gaji Karyawan untuk Utang?
Meskipun prinsipnya melindungi karyawan, ada beberapa kondisi di mana pemotongan gaji untuk melunasi utang diperbolehkan secara hukum:
- Adanya Persetujuan Tertulis dari Karyawan:
Ini adalah syarat paling penting. Jika karyawan memiliki utang kepada perusahaan (misalnya pinjaman uang muka gaji, pinjaman untuk keperluan pribadi, atau kerugian yang disebabkan oleh kelalaian karyawan), perusahaan dapat memotong gaji jika ada perjanjian tertulis yang jelas dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini harus mencakup:- Jumlah utang.
- Besaran cicilan bulanan yang akan dipotong dari gaji.
- Jangka waktu pembayaran.
- Persetujuan karyawan atas pemotongan tersebut.
Tanpa persetujuan tertulis, pemotongan gaji untuk utang karyawan adalah tindakan ilegal.
- Utang yang Timbul Akibat Kerugian Perusahaan Karena Kesengajaan atau Kelalaian Karyawan:
Jika karyawan menyebabkan kerugian pada perusahaan (misalnya merusak aset perusahaan karena kelalaian atau kesengajaan), perusahaan dapat meminta ganti rugi. Pemotongan gaji untuk tujuan ini bisa dilakukan jika ada bukti yang kuat dan disepakati oleh karyawan, atau berdasarkan putusan pengadilan. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan adil. - Berdasarkan Putusan Pengadilan:
Apabila ada sengketa utang antara perusahaan dan karyawan yang dibawa ke pengadilan, dan pengadilan memutuskan bahwa karyawan wajib membayar utang tersebut, maka putusan pengadilan dapat menjadi dasar bagi perusahaan untuk memotong gaji. - Pinjaman yang Diberikan Perusahaan (Kas Bon/Uang Muka Gaji):
Ini adalah skenario paling umum. Banyak perusahaan menawarkan pinjaman atau uang muka gaji kepada karyawan. Dalam kasus ini, pemotongan gaji untuk melunasi pinjaman tersebut sah asalkan ada perjanjian pinjaman yang jelas, tertulis, dan disepakati oleh karyawan sejak awal.
Batas Maksimal Pemotongan Gaji
Bahkan ketika pemotongan gaji diperbolehkan, hukum tetap memberikan batasan untuk melindungi kesejahteraan karyawan. Pasal 24 ayat (3) PP Pengupahan menyatakan:
“Jumlah keseluruhan pemotongan Upah yang dilakukan oleh Pengusaha dalam 1 (satu) bulan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Upah yang diterima Pekerja/Buruh pada bulan yang bersangkutan.”
Artinya, total seluruh pemotongan gaji (termasuk utang, denda, atau iuran lainnya, kecuali pajak dan iuran BPJS yang diatur terpisah) tidak boleh melebihi 50% dari gaji bulanan karyawan. Batasan ini penting untuk memastikan bahwa karyawan masih memiliki sisa gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pokoknya.
Pemotongan Gaji yang Wajib Dilakukan Perusahaan (Bukan Utang Karyawan ke Perusahaan)
Ada jenis pemotongan gaji lain yang wajib dilakukan oleh perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan utang karyawan kepada perusahaan. Ini termasuk:
- Pajak Penghasilan (PPh 21): Potongan wajib sesuai peraturan perpajakan.
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: Bagian yang ditanggung karyawan.
- Iuran Serikat Pekerja: Jika karyawan adalah anggota serikat dan telah menyetujui pemotongan iuran.
- Denda atau Ganti Rugi: Jika diatur jelas dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama dan disepakati karyawan.
Penting untuk membedakan jenis pemotongan ini dengan pemotongan untuk melunasi utang pribadi karyawan kepada perusahaan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Pemotongan Gaji Ilegal?
Jika perusahaan melakukan pemotongan gaji tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa persetujuan Anda, ini termasuk tindakan ilegal. Karyawan memiliki hak untuk:
- Bernegosiasi Langsung dengan Perusahaan: Ajak bicara HRD atau atasan untuk mencari solusi damai, tunjukkan bukti bahwa pemotongan tersebut tidak sah.
- Melapor ke Serikat Pekerja: Jika Anda adalah anggota serikat, mintalah bantuan mereka untuk mediasi.
- Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Setempat: Disnaker memiliki kewenangan untuk memediasi sengketa antara perusahaan dan karyawan. Jika mediasi gagal, kasus dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Mengajukan Gugatan Hukum: Jika semua upaya di atas tidak berhasil, Anda dapat menempuh jalur hukum melalui PHI.
Perusahaan yang terbukti melakukan pemotongan gaji ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk kewajiban untuk membayar kembali gaji yang dipotong secara tidak sah beserta dendanya.
Perusahaan tidak bisa secara sepihak menahan atau memotong gaji karyawan untuk membayar utang. Tindakan tersebut hanya sah jika didukung oleh dasar hukum yang kuat, paling utama adalah persetujuan tertulis dari karyawan atau putusan pengadilan. Selain itu, ada batasan maksimal pemotongan gaji untuk memastikan karyawan tetap memiliki penghasilan yang layak.
Memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan patuh hukum. Jika Anda seorang karyawan, pastikan untuk selalu membaca dan memahami setiap perjanjian yang Anda tanda tangani. Bagi perusahaan, penting untuk memiliki kebijakan yang jelas, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Bisakah perusahaan memotong gaji tanpa persetujuan tertulis karyawan untuk melunasi utang?
Tidak. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, perusahaan tidak diperbolehkan memotong gaji karyawan untuk melunasi utang tanpa adanya persetujuan tertulis yang jelas dari karyawan yang bersangkutan. Persetujuan ini harus mencakup detail utang, besaran potongan, dan jangka waktu.
2. Berapa batas maksimal pemotongan gaji yang diperbolehkan dalam sebulan?
Menurut Pasal 24 ayat (3) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, jumlah keseluruhan pemotongan Upah yang dilakukan oleh Pengusaha dalam 1 (satu) bulan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Upah yang diterima Pekerja/Buruh pada bulan yang bersangkutan. Batasan ini tidak termasuk pemotongan wajib seperti PPh 21 dan iuran BPJS.
3. Bagaimana jika karyawan resign (mengundurkan diri) namun masih memiliki utang kepada perusahaan?
Jika karyawan mengundurkan diri dengan utang yang belum lunas, perusahaan dapat menagih utang tersebut. Apabila ada perjanjian tertulis sebelumnya yang mengatur mekanisme pelunasan saat resign (misalnya dipotong dari sisa gaji, uang pesangon, atau tunjangan lainnya), maka perusahaan dapat melaksanakannya sesuai perjanjian. Jika tidak ada perjanjian khusus, perusahaan tetap berhak menagih utang, namun tidak bisa secara sepihak menahan atau memotong seluruh hak karyawan (seperti gaji terakhir atau kompensasi lainnya) melebihi batas yang diizinkan tanpa persetujuan atau putusan pengadilan. Dalam kasus ini, perusahaan dan karyawan sebaiknya mencapai kesepakatan pelunasan, atau jika tidak tercapai, perusahaan dapat menempuh jalur hukum.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar