BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 12 Jun 2025
- visibility 21
- comment 3 komentar

BSU
Program Bantuan Subsidi Upah Atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
KlikBabel.com – Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dijalankan sebagai bagian dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebagai respons terhadap kondisi ekonomi global yang masih belum stabil, diperparah oleh tekanan inflasi dan naiknya harga kebutuhan pokok. Program BSU sendiri bukan sesuatu yang baru. Sejak pandemi melanda, pemerintah secara konsisten memberikan bantuan serupa guna menjaga daya beli pekerja dengan pendapatan rendah. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa melalui aturan ini, telah disiapkan anggaran sebesar Rp 10,7 triliun untuk menjangkau sekitar 17,3 juta pekerja dan guru honorer. Instruksi resmi ini disahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 pada 2 Juni 2025, yang kemudian diresmikan sehari setelahnya. Kebijakan tersebut merevisi peraturan sebelumnya (Permenaker No. 10 Tahun 2022) dan menetapkan skema distribusi BSU untuk tahun 2025.

BSU 2025
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja dengan penghasilan rendah (≤ Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK) merupakan kelompok yang paling merasakan beratnya dampak berbagai tekanan ekonomi.
- Guru honorer, meskipun tidak termasuk dalam kategori ASN, sebagian besar mengandalkan sektor informal dengan pendapatan yang tidak stabil. Terdapat sekitar 565 ribu guru honorer yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Agama.
Langkah ini bertujuan untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus mendukung kestabilan perekonomian nasional. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni hingga Juli 2025. Dana akan dicairkan sekaligus sebesar Rp 600.000, dengan penyaluran yang telah dimulai sejak 5 Juni 2025 dan ditargetkan selesai sebelum akhir minggu kedua bulan Juni.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja atau Buruh, telah ditetapkan sejumlah kriteria bagi para calon penerima BSU sebagai berikut:
- Pekerja atau buruh yang memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) adalah individu yang secara sah diakui sebagai warga negara berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Status ini dapat dibuktikan melalui kepemilikan dokumen resmi berupa nomor induk kependudukan (NIK), yang menjadi identitas unik setiap warga untuk mencatat data kependudukan mereka di dalam sistem administrasi negara.
- Pekerja atau buruh wajib secara aktif mendaftarkan diri sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu April 2025 – Mei 2025.
- Jumlah gaji atau penghasilan yang menjadi salah satu syarat ditetapkan dengan batas maksimum sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Ketentuan ini dianggap sepadan dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) diwajibkan berasal dari kelompok masyarakat yang bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Dengan kata lain, penerima BSU tidak boleh termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pegawai pemerintah yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja atau yang dikenal dengan istilah PPPK. Selain itu, program subsidi ini juga tidak ditujukan untuk personel yang tergabung dalam jajaran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pekerja atau buruh tidak sedang mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025 sebelum BSU disalurkan.
Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 akan diberikan oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,00 per bulan. Bantuan ini dicairkan selama dua bulan, yaitu pada bulan Juni dan Juli, dengan total Rp600.000 per penerima. Proses pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, serta BSI. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan, dana BSU 2025 mulai tersedia pada bulan Juni 2025. Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk secara rutin memeriksa informasi terkait pencairan. Penyaluran BSU ini sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pencairan bantuan dimulai pada bulan Juni 2025. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan melalui kanal resmi yang tersedia.
- Penulis: admin