Biaya dan Syarat Aktivasi IKD: Panduan Lengkap untuk Masyarakat
- account_circle admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 50
- comment 3 komentar

Biaya dan Syarat Aktivasi IKD
Biaya dan Syarat Aktivasi IKD: Panduan Lengkap untuk Masyarakat
KlikBabel.com – Biaya dan Syarat Aktivasi IKD. Pemerintah Indonesia terus mempercepat upaya transformasi digital dengan salah satu inovasi utamanya, yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD, yang sering disebut sebagai KTP Digital, adalah versi elektronik dari KTP-el yang dihadirkan dalam bentuk aplikasi mobile, sehingga dapat diakses langsung melalui smartphone. Langkah ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik sekaligus mengurangi kebutuhan akan kartu fisik.
Seiring dengan semakin giatnya upaya sosialisasi, banyak masyarakat yang mulai ingin tahu mengenai biaya yang diperlukan untuk mengaktifkan IKD serta persyaratan yang harus dipenuhi. Artikel ini disusun untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara komprehensif melalui panduan yang praktis, jelas, dan didasarkan pada informasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Berapa Biaya Aktivasi IKD? Jawaban Resminya
Pertanyaan ini adalah salah satu yang paling sering diajukan, dan jawabannya cukup melegakan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) termasuk layanan publik yang diberikan secara:
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya Sama Sekali)
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sepenuhnya gratis, mulai dari unduh aplikasi hingga verifikasi di kantor Dukcapil. Pemerintah memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat memiliki IKD tanpa biaya.
Penting: Harap waspada terhadap pihak atau perantara yang menawarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan meminta biaya. Layanan ini resmi dan gratis jika dilakukan langsung di layanan Dukcapil.
Syarat yang Perlu Disiapkan: Mudah dan Sederhana
Untuk mengaktifkan IKD, siapkan empat syarat berikut sebelum memulai proses.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Fisik: Penting bagi Anda untuk memiliki KTP elektronik dalam bentuk fisik, karena data NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di dokumen tersebut akan menjadi referensi utama dalam proses pendaftaran.
- Smartphone dengan Koneksi Internet: IKD adalah aplikasi yang dirancang khusus untuk perangkat mobile, sehingga pengguna perlu memiliki ponsel pintar. Saat ini, aplikasi Identitas Kependudukan Digital hanya dapat digunakan pada perangkat Android, sementara versi untuk iOS masih dalam tahap pengembangan. Pastikan ponsel Anda terkoneksi dengan internet agar aplikasi dapat berfungsi dengan optimal.
- Alamat Email Aktif: Pastikan Anda memiliki dan dapat mengakses alamat email yang aktif. Email ini akan digunakan untuk mengirimkan tautan dan kode aktivasi.
- Nomor Ponsel Aktif: Nomor ponsel yang terdaftar atas nama Anda juga diperlukan untuk proses verifikasi.
Panduan Langkah-demi-Langkah Aktivasi IKD
Aktivasi IKD meliputi tiga tahap utama. Dua tahap awal bisa dilakukan sendiri di rumah, sementara tahap verifikasi wajib dilakukan di kantor Dukcapil.
Tahap 1: Persiapan dari Rumah (Registrasi Online)
- Unduh Aplikasi: Buka Google Play Store di ponsel Android Anda, cari aplikasi bernama “Identitas Kependudukan Digital“ yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, lalu unduh dan instal.
- Lakukan Registrasi: Buka aplikasi dan pilih “Daftar”. Masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel Anda yang aktif.
- Verifikasi Wajah: Ikuti instruksi untuk melakukan verifikasi wajah (swafoto/selfie). Pastikan wajah Anda terlihat jelas di dalam bingkai dan berada di tempat dengan pencahayaan yang cukup.
Tahap 2: Verifikasi di Titik Layanan Dukcapil (Wajib)
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran secara online, Anda diwajibkan menemui petugas Dukcapil untuk melakukan pemindaian kode QR. Langkah ini penting dan tidak boleh diabaikan demi memastikan perlindungan data pribadi Anda.
Anda bisa datang ke:
- Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.
- Kantor Kecamatan.
- Titik layanan Dukcapil lainnya yang telah ditunjuk di kota/kabupaten Anda.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengaktifkan IKD. Setelah itu, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan pemindaian QR Code yang telah disiapkan di perangkat mereka.
Tahap 3: Aktivasi Final
- Cek Email Anda: Setelah pemindaian QR Code berhasil, sistem akan mengirimkan sebuah email berisi 6 digit kode aktivasi. Buka email dari “SIAK Terpusat”.
- Masukkan Kode Aktivasi: Kembali buka aplikasi IKD Anda, lalu masukkan 6 digit kode aktivasi yang Anda terima di email beserta kode captcha yang tertera.
- Aktivasi Selesai: Klik “Aktifkan”. Selamat, Identitas Kependudukan Digital Anda telah berhasil diaktivasi dan siap digunakan!
Ayo Beralih ke Identitas Digital!
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah langkah penting yang dirancang untuk mendorong transformasi Indonesia menuju era digital yang lebih modern dan efisien. Proses ini tidak memerlukan biaya, memiliki syarat yang mudah dipenuhi, serta tahapan implementasi yang jelas dan terstruktur. Meski pengguna perlu mengunjungi kantor layanan Dukcapil satu kali untuk proses verifikasi keamanan, manfaat yang ditawarkan berupa akses mudah dan layanan jangka panjang menjadikan seluruh prosesnya sangat berharga.
Segera lengkapi persyaratan dan dukung program pemerintah untuk mewujudkan identitas yang praktis dan mudah diakses.
- Penulis: admin