Pinjol Legal Adalah
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 11 Jul 2025
- visibility 229
- comment 0 komentar

Pinjol Legal Adalah
Pinjol Legal Adalah? Berikut Penjelasannya
KlikBabel.com – Pinjol legal adalah pinjaman online atau layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang memiliki badan hukum dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau memiliki izin dari OJK.

Pinjol Legal
Ciri Pinjol Legal
- Berbadan Hukum
Pinjol legal adalah pinjol yang wajib berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar saat pendirian untuk menjamin kredibilitas dan kapasitas finansial operasional. Sumber modal tidak boleh berasal dari aktivitas ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau dana pinjaman. Ketentuan badan hukum dan struktur permodalan diatur dalam Pasal 2-4 POJK Nomor 10 Tahun 2022 untuk mendukung industri pinjaman online yang transparan dan akuntabel.
- Miliki Izin di OJK
Pinjol legal adalah pinjol yang memiliki izin dari OJK. Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 menyatakan bahwa pelaku usaha yang mengoperasikan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (LPBBTI), atau yang lebih dikenal sebagai pinjol, wajib memperoleh izin usaha terlebih dahulu dari OJK.
Dengan kata lain, pinjol yang dianggap legal adalah LPBBTI yang telah memenuhi segala persyaratan dan mendapatkan izin resmi dari OJK. Setelah mendapatkan izin usaha dari OJK, penyelenggara pinjol diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi terkait, yang harus dilakukan paling lambat dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal penerbitan izin usaha tersebut.
- Batasan Maksimum Bunga
Pinjol legal, penetapan bunga dan denda harus mematuhi regulasi yang berlaku sedangkan pinjaman online (pinjol) ilegal biasanya ditandai dengan penerapan bunga dan denda yang sangat tinggi serta kurang transparan.
Berdasarkan Lampiran III SK AFPI 002/2020, platform pinjol dilarang melakukan praktik predatory lending, yaitu pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, atau biaya yang tidak adil bagi peminjam. Selain itu, praktik semacam ini juga melarang pemberlakuan persyaratan yang tidak mempertimbangkan kemampuan peminjam untuk melunasi utang.
Dalam hal ini, penting untuk memahami batas maksimum bunga yang dapat dikenakan layanan pinjol. Mengacu pada SK tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan bahwa total biaya keterlambatan, termasuk denda dan biaya lainnya, tidak boleh melebihi 0,8% per hari dari jumlah pokok pinjaman yang diberikan.
Adapun pada tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambahkan regulasi sebagaimana dijelaskan dalam artikel berjudul “Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech.” Dalam aturan itu ditegaskan bahwa bunga maksimum yang diperbolehkan untuk pinjaman jangka pendek dari pinjol legal adalah 0,4% per hari.
Dengan demikian, kejelasan mengenai bunga dan denda ini menunjukkan bahwa pinjol legal menawarkan bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjol ilegal. Hal ini terjadi karena pinjol legal harus tunduk pada regulasi yang diberlakukan oleh AFPI dan OJK, sementara pinjol ilegal sering kali mengabaikan aturan tersebut.
- Anggota AFPI
Penyedia pinjaman online ilegal tidak terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaliknya, penyelenggara pinjol legal wajib menjadi anggota AFPI setelah mendapat izin OJK.
AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk OJK untuk mengakomodasi layanan pinjaman berbasis teknologi. Informasi ini dijelaskan secara jelas di bagian Tentang AFPI. Masyarakat dapat memeriksa keanggotaan penyelenggara pinjol melalui situs resmi AFPI.
Cukup masukkan nama penyelenggara di kolom pencarian pada menu Anggota AFPI untuk memastikan status legalnya.
Data Pinjol Resmi 2025
- Danamas
- Amartha
- Dompet Kilat
- Boost
- Toko Modal
- Findaya
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGO
- KoinP2P
- PohonDana
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital Fintek
- KreditPro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Crowdo
- Indodana
- Julo
- Pinjamin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- Alami
- Awantunai
- Danakini
- Singa
- DanaMerdeka
- EasyCash
- Pinjam Yuk
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- CashCepat
- KlikUMKM
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbung Dana
- 360 Kredi
- Samir
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Solusiku
- Cairin
- TrustIQ
- Klik Kami
- Duha Syariah
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- Kredito
- AdaPundi
- ShopeePayLater
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- Asetku
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- Dumi
- Lahan Sikam
- Qazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- UATAS
- EduFund
- GandengTangan
- Papitupi Syariah
- BantuSaku
- DanaBijak
- AdaModal
- Samakita
- KawanCicil
- Crowde
- KlikCair
- Ethis
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar