Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Simak
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 11 Jul 2025
- visibility 211
- comment 0 komentar

Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar
Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar?
KlikBabel.com – Banyak orang mempertanyakan mengenai apakah pinjol ilegal tidak usah dibayar itu aman?

Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar?
Langkah awal yang perlu diketahui adalah memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan pinjaman online ilegal, yang sering dikenal sebagai pinjol ilegal. Pinjol ilegal adalah layanan pemberian pinjaman dana yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Tanpa pengawasan regulator, pinjaman online ilegal sering merugikan masyarakat dengan bunga tinggi dan biaya tersembunyi yang tidak transparan. Metode penagihan yang melanggar hukum dan etika, seperti intimidasi atau penyebaran data pribadi, disorot dalam siaran pers pada 19 Oktober 2021.
Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, menyatakan bahwa jika seseorang sudah meminjam uang melalui pinjaman online ilegal, yang bersangkutan tidak wajib melunasi hutang tersebut. Menurut hukum perdata, sebuah perjanjian dianggap tidak sah jika tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif yang berlaku.
Pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Akibatnya, secara hukum, utang yang berasal dari pinjaman seperti ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak wajib untuk dibayar. Mahfud MD menekankan bahwa jika peminjam menghadapi intimidasi atau ancaman dari layanan pinjaman online ilegal, mereka berhak melaporkannya kepada polisi.
Di kalangan akademisi dan ekonom, terdapat pandangan bahwa utang tetap perlu dilunasi, setidaknya sebatas pokoknya saja. Salah satu pendapat ini datang dari Bapak Hamzah Richie, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran. Menurutnya, meskipun pinjaman online tersebut bersifat ilegal, hal itu tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk membayar utang.
Bapak Adrian Gunadi, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, menyatakan bahwa hutang adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Hutang itu berupa sejumlah uang yang telah diterima dan seharusnya dikembalikan, setidaknya sejumlah pokok pinjaman tanpa tambahan bunga.
Lebih lanjut, beliau berpendapat bahwa meskipun pinjaman berasal dari layanan online ilegal, kewajiban membayar hutang tetap perlu dilaksanakan karena alasan moral. Namun, ia juga mengingatkan agar nasabah tidak membayar bunga maupun denda yang dinilai tidak wajar.
Apakah pinjol ilegal tidak usah dibayar? Berdasarkan penjelasan dari pihak pemerintah, secara hukum pinjaman online ilegal tidak wajib dilunasi karena tidak memiliki landasan yang sah dalam sistem hukum perdata. Namun, dari segi etika dan rasa tanggung jawab pribadi, jika Anda memiliki kemampuan finansial, sangat disarankan untuk mengembalikan jumlah pokok pinjaman sebagai wujud tanggung jawab moral. Meski demikian, keputusan untuk melunasi atau tidak sepenuhnya menjadi hak masing-masing individu mengingat resiko tidak dibayarnya pinjaman ilegal.
Kami ingin mengingatkan, jangan mudah tergoda untuk meminjam uang lewat pinjol ilegal. Di sisi lain, hindari pula menyelesaikan utang dengan cara meminjam di platform pinjol lain, karena hal ini justru berpotensi menambah kerumitan masalah keuangan.
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar