Pajak e-commerce, Media Sosial hingga Olah Raga
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 17 Jul 2025
- visibility 133
- comment 1 komentar

Pajak e-commerce
Pemerintah memberlakukan pajak e-commerce, Media Sosial hingga Olah Raga
KlikBabel.com – Pajak E-Commerce telah berlaku mulai 14 Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru mengenai penerapan pajak penghasilan bagi para pedagang yang berjualan melalui platform marketplace online.

Pajak e-commerce
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang disahkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Dalam implementasinya, Kementerian Keuangan akan mengatur mekanisme pemungutan pajak baik untuk transaksi domestik maupun internasional, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Penggunaan rekening escrow dapat menjadi metode untuk menyimpan penghasilan. Pajak penghasilan Pasal 22 menetapkan tarif 0,5% dari total penghasilan pedagang online, sesuai dokumen tagihan pembayaran. Tarif ini tidak mencakup PPN atau pajak barang mewah.
Pedagang dengan penghasilan di atas 500 juta rupiah wajib melaporkan informasi ke PMSA agar pajak 0,5% dapat dipotong sesuai aturan. Namun selama jumlahnya di bawah 500 juta, tidak wajib membayar pajak.
Pajak Media Sosial
Selain sektor e-commerce dan marketplace, pemerintah semakin serius dalam memperluas cakupan pemungutan pajak dengan menyoroti aktivitas ekonomi yang berlangsung di media sosial. Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk mencapai target penerimaan negara pada tahun 2026.

Pajak Media Sosial
Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah mengumumkan rencana untuk mulai menerapkan pajak terhadap kegiatan ekonomi digital yang terjadi di platform media sosial. Kebijakan ini akan secara khusus menyasar pelaku usaha digital, termasuk kreator konten dalam negeri serta perusahaan asing penyedia layanan digital atau over-the-top (OTT) seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan Netflix.
Daftar sasaran pajak Media Sosial
- Konten kreator yang telah mendapat monetisasi dari platform
- Influencer dan selebgram yang mendapat endorsement
- Perusahaan asing yang menyediakan layanan berbayar di Indonesia
Pantau Media Sosial Lewat SONETA
SONETA (Social Networks Analytics) adalah sistem yang memantau dan menganalisis data dari media sosial. Sistem ini mengawasi aktivitas digital influencer, selebgram, YouTuber, dan pembuat konten lain dengan mengumpulkan data publik secara otomatis dari platform seperti Instagram, YouTube, TikTok, Facebook, dan Twitter (X).
Data yang dikumpulkan mencakup jumlah pengikut, tingkat interaksi, aktivitas promosi produk, gaya hidup, serta indikasi sumber pendapatan. Tujuan utamanya adalah mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan pajak dengan membandingkan gaya hidup dan pendapatan di media sosial dengan laporan pajak.
Pajak Olah Raga

Pajak Olahraga
Pajak olahraga adalah pungutan atas aktivitas olahraga yang bersifat hiburan dan dilakukan secara komersial, dipungut oleh penyelenggara. Pajak ini termasuk kategori pajak hiburan karena dipungut pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
Kegiatan olahraga tidak dikenakan PPN karena pajaknya merupakan kewenangan daerah, bukan pemerintah pusat. Pajak olahraga berlaku untuk kegiatan yang:
- Bertujuan hiburan
- Memungut biaya dari pengunjung
- Dilaksanakan secara profesional dan komersial Penyelenggara atau pemilik usaha bertanggung jawab memungut pajak dari pengguna layanan.
Mulai tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk sejumlah fasilitas olahraga yang bersifat komersial. Ketentuan ini diatur berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025 dan dimasukkan sebagai bagian dari kategori jasa kesenian dan hiburan.
Pajak tersebut mencakup berbagai bentuk transaksi, termasuk sewa lapangan, biaya reservasi, tiket masuk, hingga paket layanan olahraga lainnya. Ada beberapa jenis fasilitas olahraga yang menjadi objek kebijakan ini, mulai dari olahraga populer seperti futsal dan bulu tangkis, hingga aktivitas yang semakin digemari seperti padel dan ice skating.
Berikut beberapa fasilitas olahraga yang mulai dikenai pajak 10% di Jakarta:
- Fitness Center (Yoga, Pilates, Zumba)
- Lapangan Futsal, Sepak Bola, Mini Soccer
- Lapangan Basket, Voli
- Lapangan Tenis, Tenis Meja, Bulu Tangkis, Squash
- Tempat Biliar
- Lapangan Bisbol/Softball
- Tempat Bowling
- Arena Panjat Tebing
- Sasana Tinju atau Beladiri
- Lapangan Tembak
- Arena Panahan, Berkuda
- Lapangan Atletik/Lari
- Arena Ice Skating
- Jetski
- Lapangan Padel
Pemungutan pajak baru diatas dilakukan pemerintah untuk menambal defisit anggaran negara. Saat ini pemerintah sedang menjalankan berbagai upaya yang intensif dan terstruktur guna memaksimalkan potensi sumber pendapatan negara secara keseluruhan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, salah satu langkah strategis yang kini tengah diterapkan adalah memperkuat penerimaan pajak.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjadi solusi efektif untuk menutup celah defisit dalam anggaran belanja pemerintah, yang terus menunjukkan adanya kenaikan dari waktu ke waktu. Dengan strategi ini, pemerintah berusaha memastikan stabilitas ekonomi serta mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.
- Penulis: admin
Simple aviator game review anyone can understand
18 Juli 2025 11:04 am