Finplus Legal atau Ilegal?
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 28 Jul 2025
- visibility 202
- comment 0 komentar

Finplus Legal atau Ilegal
Finplus Legal atau Ilegal
KlikBabel.com – Finplus legal atau ilegal? FinPlus adalah layanan pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi ini dibuat oleh PT Rezeki Bersama Teknologi yang telah mendapat izin resmi OJK dengan nomor KEP-3/D.05/2021.

Finplus
FinPlus adalah platform teknologi finansial yang menyediakan solusi pinjaman dengan mengusung prinsip Ringkas, Bersahabat, dan Terpercaya. Diluncurkan pertama kali pada tahun 2018 oleh PT Rezeki Bersama Teknologi (PT RBT), FinPlus berkomitmen untuk mengutamakan kepuasan pelanggan.
Prinsip yang dipegangnya tersebut menjadi dasar utama dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Didukung oleh teknologi mutakhir, FinPlus mengintegrasikan Artificial Intelligence, Machine Learning, dan Big Data Analytics dalam operasionalnya. Selain itu, seluruh data pelanggan disimpan di server lokal Indonesia dengan sistem enkripsi yang canggih, sehingga keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi para pengguna tetap terjaga.
Produk Pinjol Finplus
- Pendanaan tersedia: Rp500.000 – Rp2.400.000.
- Tenor fleksibel: 80–120 hari.
- Suku bunga tahunan (APR): 15% atau 0,04% per hari.
- Tanpa biaya tambahan.
- Contoh simulasi untuk Rp1.000.000, tenor 120 hari, suku bunga 0,04% per hari:
Bunga bulanan: Rp1.000.000 x 0,04% x 30 = Rp12.000. Angsuran bulanan: (Rp1.000.000 ÷ 4) + Rp12.000 = Rp37.000. Total bunga tenor: Rp12.000 x 4 = Rp48.000. Total pembayaran: Rp1.000.000 + Rp48.000 = Rp1.048.000
Gunakan rumus di atas untuk menghitung biaya pendanaan sesuai kebutuhan Anda.
Syarat Pengajuan Pinjol Finplus
- Penerima dana wajib berstatus Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
- Serta memiliki bukti penghasilan
Pengaduan dan Kontak Finplus
Untuk menjaga komitmen dalam melindungi konsumen serta memastikan bahwa proses penyelesaian pengaduan berjalan secara efektif dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, FINPLUS telah menyusun prosedur penanganan keluhan pengguna sebagai berikut:
Pengajuan Pengaduan Awal Finplus
Pengguna dapat menyampaikan pengaduan ke FINPLUS melalui:
- Call Center: Senin–Jumat, 08.00–18.00 WIB di 021-5761001
- WhatsApp: Senin–Minggu, 08.00–18.00 WIB di 0813-3377-1109
- Email Umum: Senin–Minggu, 08.00–18.00 WIB ke support@rbt.id
- Email Restrukturisasi: Senin–Jumat, 08.00–18.00 WIB ke restrukturisasi@rbt.id
Pengaduan dapat disampaikan melalui formulir yang tersedia di aplikasi atau situs resmi FINPLUS, maupun lewat media sosial resmi yang dioperasikan oleh perusahaan.
Verifikasi dan Pencatatan
Tim Layanan Pelanggan akan memverifikasi identitas pengguna sambil mencatat detail pengaduan ke dalam sistem manajemen pengaduan internal.
Penanganan oleh Tim Layanan Pelanggan
Pengaduan akan ditangani oleh Tim Customer Service dalam 5-10 hari kerja. Jika membutuhkan investigasi lebih lanjut, pengguna akan diinformasikan tentang perpanjangan waktu hingga 10 hari kerja tambahan.
Eskalasi ke Tim Terkait
Jika pengaduan tidak dapat diselesaikan pada tahap awal, maka akan diteruskan ke unit terkait, seperti tim operasional, divisi hukum, atau departemen teknologi informasi, untuk penanganan lanjutan.
Penyampaian Solusi
Setelah evaluasi dan investigasi selesai, solusi serta langkah tindak lanjut akan disampaikan kepada pengguna melalui saluran pengaduan resmi.
Tindak Lanjut dan Penutupan
Apabila pengguna menerima solusi yang diberikan, pengaduan akan dianggap selesai dan ditutup. Namun, jika pengguna masih merasa kurang puas dengan hasil penyelesaian tersebut, mereka memiliki opsi untuk mengajukan keberatan agar ditinjau ulang oleh pihak manajemen atau memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui pihak ketiga, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Pelaporan dan Evaluasi Internal
Seluruh pengaduan dan proses penyelesaiannya akan dicatat serta dievaluasi secara berkala sebagai bagian dari upaya FINPLUS untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.
Download Aplikasi resmi Finplus via Appstore atau Google Play
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar