Berapa Tahun Data Kredit Macet Tersimpan di SLIK
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025
- visibility 194
- comment 0 komentar

Berapa Tahun Data Kredit Macet Tersimpan di SLIK
Berapa Tahun Data Kredit Macet Tersimpan di SLIK OJK? Panduan Lengkap & Cara Membersihkannya
KlikBabel.com – Berapa Tahun Data Kredit Macet Tersimpan di SLIK. Memiliki riwayat kredit yang bersih adalah impian setiap individu yang ingin mengakses fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan. Namun, bagaimana jika Anda pernah terjerat kredit macet? Pertanyaan umum yang sering muncul adalah: “Berapa tahun data kredit macet tersimpan di SLIK OJK?” dan “Bisakah nama saya bersih kembali?”
Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai durasi penyimpanan data kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dampaknya, serta langkah-langkah yang bisa Anda ambil untuk memperbaiki riwayat kredit Anda. Dengan informasi yang akurat dan bersumber dari regulasi resmi, Anda akan mendapatkan panduan komprehensif untuk memahami dan mengatasi masalah ini.

Berapa Tahun Data Kredit Macet Tersimpan di SLIK
Apa Itu SLIK OJK dan Mengapa Penting?
Sebelum masuk ke inti pembahasan, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu SLIK OJK. SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. SLIK menggantikan peran BI Checking yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia.
Melalui SLIK, OJK mengumpulkan dan mengelola informasi debitur (iDeb) dari berbagai lembaga keuangan, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, koperasi simpan pinjam, hingga penyedia pinjaman online (fintech P2P lending) yang terdaftar dan diawasi OJK. Informasi ini mencakup seluruh riwayat pinjaman seorang individu atau badan usaha, mulai dari jumlah pinjaman, status pembayaran, hingga kolektibilitasnya (lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet).
SLIK sangat penting karena menjadi acuan utama bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit calon debitur. Sebuah riwayat SLIK yang buruk atau “kredit macet” akan mempersulit, bahkan menggagalkan, pengajuan pinjaman baru seperti KPR, KTA, KKB, atau kartu kredit.
Berapa Lama Data Kredit Macet Tersimpan di SLIK?
Ini adalah pertanyaan krusial yang sering membingungkan banyak orang. Berdasarkan peraturan OJK, data riwayat kredit, termasuk status kredit macet, akan tetap tercatat dalam SLIK selama 24 bulan (dua tahun) setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi atau diselesaikan.
Penting untuk digarisbawahi bahwa hitungan 24 bulan ini bukan dimulai sejak Anda pertama kali dinyatakan macet, melainkan setelah Anda melunasi seluruh utang pokok, bunga, dan denda yang tertunggak. Selama utang belum lunas, status kredit macet Anda akan terus diperbarui dan tercatat dalam SLIK.
Contoh Kasus:
Jika Anda memiliki kredit yang dinyatakan macet (Kolektibilitas 5) pada Januari 2022, dan Anda baru berhasil melunasi seluruh kewajiban tersebut pada Juni 2023, maka data kredit macet Anda akan tetap tercatat di SLIK hingga Juni 2025 (Juni 2023 + 24 bulan). Setelah Juni 2025, catatan kredit macet tersebut akan dihapus dari riwayat aktif, meskipun riwayat transaksi dan pembayaran sebelumnya akan tetap ada sebagai bagian dari sejarah kredit Anda, namun tidak lagi mempengaruhi status kolektibilitas.
Mengapa Data Tetap Tersimpan Selama Dua Tahun?
Penyimpanan data selama dua tahun setelah pelunasan bukan tanpa alasan. OJK dan lembaga keuangan memiliki tujuan penting di baliknya:
- Evaluasi Risiko: Periode ini memungkinkan lembaga keuangan untuk melihat pola pembayaran debitur setelah mengalami masalah. Apakah debitur menunjukkan komitmen perbaikan atau kembali bermasalah? Ini membantu mereka dalam melakukan mitigasi risiko yang lebih akurat.
- Transparansi dan Keadilan: Data yang lengkap dan akurat memastikan transparansi bagi semua pihak. Ini juga mencegah individu yang baru saja melunasi utang macet untuk langsung mengajukan pinjaman besar lainnya tanpa melalui periode “uji coba” perilaku pembayaran yang baik.
- Rekam Jejak Keuangan: SLIK berfungsi sebagai rekam jejak keuangan yang komprehensif. Bahkan setelah data kredit macet tidak lagi aktif memengaruhi status kolektibilitas, riwayat transaksi tersebut tetap menjadi bagian dari gambaran utuh profil keuangan seseorang.
Dampak Memiliki Catatan Kredit Macet di SLIK
Catatan kredit macet (Kolektibilitas 5) di SLIK memiliki dampak yang signifikan terhadap kemampuan finansial Anda di masa depan:
- Penolakan Pengajuan Kredit: Ini adalah dampak paling langsung. Hampir semua lembaga keuangan akan menolak pengajuan pinjaman baru Anda (KPR, KTA, KKB, kartu kredit, dll.) jika Anda memiliki catatan SLIK yang buruk.
- suku bunga Tinggi: Jika pun ada lembaga keuangan yang bersedia memberikan pinjaman (biasanya non-bank atau fintech tertentu), mereka kemungkinan akan mengenakan suku bunga yang jauh lebih tinggi sebagai kompensasi risiko.
- Kesulitan Mendapatkan Pekerjaan Tertentu: Beberapa posisi pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan keuangan atau kepercayaan tinggi, mungkin melakukan pengecekan SLIK sebagai bagian dari proses rekrutmen.
- Kesulitan Mengembangkan Usaha: Bagi pemilik usaha, catatan SLIK yang buruk bisa menghambat akses modal kerja atau investasi dari bank.
Cara Memperbaiki dan Membersihkan Nama di SLIK
Proses membersihkan nama di SLIK memerlukan kesabaran dan komitmen. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Lunasi Seluruh Utang yang Tertunggak: Ini adalah langkah paling krusial. Pastikan Anda melunasi seluruh kewajiban, termasuk pokok, bunga, dan denda, hingga status kredit Anda menjadi “lunas.” Jika Anda kesulitan, segera komunikasikan dengan pihak bank atau lembaga keuangan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau negosiasi keringanan.
- Pastikan Laporan Bank Akurat: Setelah melunasi, pastikan bank atau lembaga keuangan memperbarui status kredit Anda di SLIK menjadi “lunas.” Anda bisa meminta surat keterangan lunas sebagai bukti.
- Pantau SLIK Anda Secara Berkala: Setelah pelunasan, pantau SLIK Anda secara rutin (minimal 3 bulan sekali) melalui layanan iDeb SLIK OJK. Ini untuk memastikan data Anda sudah diperbarui dan tidak ada kesalahan.
- Cara Cek SLIK Online (iDeb SLIK):
- Kunjungi situs resmi OJK untuk iDeb SLIK.
- Isi formulir permohonan dengan data diri lengkap.
- Unggah dokumen identitas (KTP untuk perorangan, NPWP/akta untuk badan usaha).
- Lakukan verifikasi wajah (jika diminta).
- Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi hasil iDeb SLIK Anda.
- Cara Cek SLIK Online (iDeb SLIK):
- Jaga Riwayat Pembayaran Tetap Baik: Selama periode tunggu 24 bulan setelah pelunasan, sangat penting untuk menjaga semua kewajiban keuangan lainnya (jika ada) tetap lancar. Hindari keterlambatan pembayaran apapun.
- Bersabar: Ingat, proses pembersihan nama di SLIK tidak instan. Anda harus menunggu 24 bulan setelah pelunasan penuh agar catatan kredit macet tidak lagi aktif memengaruhi status kolektibilitas Anda.
Mitos dan Fakta Seputar SLIK
- Mitos: Data SLIK tidak bisa dihapus selamanya.
- Fakta: Data SLIK akan terus tercatat sebagai riwayat transaksi, namun status kolektibilitas macet akan tidak lagi aktif memengaruhi setelah 24 bulan pelunasan.
- Mitos: Setelah melunasi utang, nama langsung bersih di SLIK.
- Fakta: Tidak instan. Ada periode tunggu 24 bulan setelah pelunasan penuh hingga catatan macet tidak lagi aktif memengaruhi.
- Mitos: Ada calo yang bisa “membersihkan” nama di SLIK secara instan.
- Fakta: Ini adalah penipuan. Tidak ada pihak ketiga yang bisa menghapus atau mengubah data di SLIK secara instan. Data hanya bisa diperbarui oleh lembaga keuangan yang bersangkutan setelah ada pelunasan.
Memahami berapa lama data kredit macet tersimpan di SLIK OJK adalah langkah pertama untuk mengambil tindakan yang tepat. Data kredit macet akan tercatat selama 24 bulan (dua tahun) setelah seluruh kewajiban dilunasi. Proses ini memang membutuhkan waktu dan kesabaran, namun dengan komitmen untuk melunasi utang dan menjaga kedisiplinan finansial, Anda bisa kembali memiliki riwayat kredit yang bersih dan membuka kembali akses ke fasilitas pembiayaan di masa depan. Selalu pantau SLIK Anda secara berkala dan hindari tawaran instan yang tidak masuk akal.
FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Bisakah data kredit macet di SLIK dihapus sebelum 2 tahun setelah pelunasan?
Tidak, secara umum tidak bisa. Durasi 24 bulan setelah pelunasan adalah standar yang ditetapkan OJK. Pengecualian mungkin terjadi jika ada kesalahan data dari pihak bank atau lembaga keuangan yang melaporkan, yang mana Anda bisa mengajukan sanggahan ke OJK atau lembaga terkait.
2. Apa yang terjadi jika saya merasa data SLIK saya tidak akurat atau ada kesalahan?
Jika Anda menemukan data yang tidak akurat pada laporan iDeb SLIK Anda (misalnya, pinjaman yang bukan milik Anda, status pembayaran yang salah padahal sudah lunas), Anda berhak mengajukan sanggahan atau keberatan kepada OJK atau langsung kepada lembaga keuangan yang melaporkan data tersebut. OJK akan memproses keberatan Anda dan meminta klarifikasi dari lembaga keuangan terkait.
3. Apakah mungkin mendapatkan pinjaman lagi jika masih ada catatan SLIK buruk?
Sangat sulit, namun bukan tidak mungkin sama sekali untuk jumlah kecil. Sebagian besar bank dan lembaga keuangan besar akan menolak. Beberapa platform fintech P2P lending atau koperasi mungkin memiliki kriteria yang lebih fleksibel, namun biasanya dengan bunga yang jauh lebih tinggi dan plafon pinjaman yang terbatas. Cara terbaik adalah melunasi utang, membersihkan SLIK, dan baru mengajukan pinjaman kembali.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar