Alasan PPATK Blokir Rekening Massal dan Dampaknya
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 3 Agu 2025
- visibility 193
- comment 0 komentar

PPATK Blokir Rekening
Alasan PPATK Blokir Rekening Massal dan Dampaknya
KlikBabel.com – PPATK blokir Rekening dormant secara massal di bank sebagai tindak lanjut atas temuan penyalahgunaan yang kian marak. Rekening dormant menurut PPATK, digunakan sebagai wadah penyimpanan dana hasil berbagai kejahatan. Contohnya meliputi jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, transaksi terkait narkotika, korupsi, perjudian online atau judol, serta tindak kriminal lainnya.
Rekening dormant yang diblokir dapat berupa rekening tabungan, baik milik individu maupun perusahaan, rekening giro, atau rekening dalam bentuk mata uang rupiah serta valuta asing. Walaupun status rekening telah dibekukan, PPATK menjamin bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan mengalami kehilangan.

PPATK Blokir Rekening
Pemblokiran rekening dorman bertujuan utama untuk mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang, sehingga dapat memastikan rekening tetap aktif dan hak nasabah terlindungi dengan baik. Selain itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening dalam aktivitas yang berkaitan dengan tindakan kriminal.
PPATK menyampaikan bahwa pada 29 Juli 2025, PPATK telah mengambil keputusan untuk memblokir rekening dormant sebagai upaya melindungi hak serta kepentingan nasabah yang merupakan pemilik sah rekening tersebut.
PPATK mendorong pengelolaan rekening dormant yang lebih kuat pada sektor perbankan, dengan memperkuat kebijakan Know Your Customer (KYC) dan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh dalam operasional bank.
Menurut penjelasan PPATK, pemblokiran rekening dilakukan untuk sementara dengan tujuan menghentikan transaksi yang dianggap mencurigakan. Nasabah tetap memiliki pilihan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen melalui proses di bank terkait. Proses pemblokiran ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apa itu rekening Dormant?
Rekening dormant, sebagaimana dijelaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah rekening bank yang tidak aktif melakukan transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kebijakan masing-masing bank. Namun, pengecualian diberlakukan untuk transaksi yang dilakukan secara langsung oleh pihak bank, seperti pengenaan biaya administrasi atau pembayaran bunga.
Dampak PPATK Blokir Rekening
Pada tahun 2025, PPATK membekukan lebih dari 31 juta rekening tidak aktif atau rekening dormant selama lebih dari lima tahun, dengan total dana mencapai Rp6 triliun. Pihak PPATK menjelaskan bahwa terdapat sekitar 140 ribu rekening yang telah tidak aktif dalam melakukan transaksi selama lebih dari sepuluh tahun, dengan jumlah dana keseluruhan mencapai Rp 428 miliar.
Banyak keluhan dari masyarakat Indonesia saat PPATK blokir rekening dormant. Keluhan seperti pada saat rekening hanya untuk tabungan dan tidak ada transaksi dari pihak nasabah selama 3 bulan, tiba-tiba rekening terkena blokir oleh PPATK. Hal ini menjadi polemik ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini dinilai kurang baik.
Mardiyah (48), seorang warga Citayam, Bogor, mengalami masalah dengan salah satu rekeningnya yang diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan. Padahal, rekening tersebut sebelumnya berfungsi sebagai penerima bantuan sosial.
Reza Nugraha (25), seorang pekerja lepas yang tinggal di Depok, mengungkapkan keluhan serupa terkait kendala pada rekening banknya. Ia menceritakan bahwa rekening yang secara khusus disiapkan sebagai cadangan dana darurat tiba-tiba tidak dapat diakses ketika ia hendak menggunakannya. Menurut Reza, rekening tersebut memang jarang digunakan untuk transaksi rutin setiap bulan karena sebagian besar aktivitas keuangannya dilakukan melalui PayPal atau dompet digital lainnya. Meski begitu, ia tetap memanfaatkan rekening tersebut untuk menyimpan dana yang dialokasikan untuk kebutuhan bersifat mendesak dan berjumlah besar.
Akan tetapi PPATK melaporkan adanya penurunan yang cukup signifikan dalam aktivitas transaksi deposit di platform judi online atau judol setelah dilakukan pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif. Berdasarkan data yang tersedia, jumlah transaksi deposit tersebut turun drastis dari Rp 5 triliun menjadi Rp 1 triliun atau menurun secara drastis sebesar kurang lebih 70%.
PPATK buka 28 juta rekenig dormant yang sempat mereka blokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pencabutan blokir terhadap 28 juta rekening yang sebelumnya dikategorikan sebagai dormant atau “tidak aktif” dalam dunia keuangan. Langkah ini memunculkan pandangan dari para analis yang menilai bahwa kebijakan pemblokiran tersebut memiliki kelemahan mendasar sejak awal penerapan.
PPATK mengumumkan pembukaan kembali puluhan juta rekening pada Kamis, 31 Juli 2025. Pemblokiran dibatalkan setelah evaluasi ulang transaksi memastikan rekening tidak terkait tindak pidana.
Cara Aktivasi Ulang Rekening Terblokir PPATK
- Mohon untuk mengisi formulir ‘Keberatan Henti Sementara PPATK’ melalui tautan yang tersedia, Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant
- Para nasabah disarankan untuk mendatangi bank yang bersangkutan guna menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau melakukan pembaruan profil. Pastikan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, buku tabungan, tanda bukti pengisian formulir keberatan atas penghentian sementara dari PPATK, serta dokumen lain sesuai permintaan pihak bank.
- PPATK akan melakukan pemeriksaan dengan menyinkronkan database profil nasabah yang dimiliki oleh bank.
- Setelah tahapan selesai, bank akan mereaktivasi rekening nasabah. Nasabah disarankan rutin memantau status rekening demi kelancaran layanan.
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar