Tom Lembong Bebas Setelah Dapat Abolisi Presiden
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 2 Agu 2025
- visibility 168
- comment 0 komentar

Tom Lembong Bebas
Tom Lembong Bebas Setelah Dapat Abolisi Presiden Prabowo Subianto
KlikBabel.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan nama Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat, 1 Agustus 2025. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah memberikan Abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong setelah Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025 ditandatangani dan disampaikan ke rumah tahanan.
Prabowo menerbitkan dua surat pada 30 Juli 2025, yaitu Surat Presiden R43/PRES/07/2025 tentang usulan abolisi untuk Tom Lembong, dan Surat Presiden R42/PRES/07/2025 mengenai pemberian amnesti, termasuk untuk Hasto Kristiyanto. Kedua surat itu telah disetujui DPR.
DPR menyetujui dan mempertimbangkan Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait permohonan abolisi untuk Tom Lembong. Pernyataan ini disampaikan oleh Dasco bersama delegasi pemerintah di Gedung Parlemen pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Tom Lembong Bebas
Apa Itu Abolisi?
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghapus konsekuensi hukum dari putusan pengadilan atau menghentikan proses pidana terhadap terpidana, termasuk menghentikan eksekusi jika putusan telah dilaksanakan.
Berdasar Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki wewenang untuk memberikan abolisi, tetapi pelaksanaannya harus terlebih dahulu mempertimbangkan pandangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini menegaskan bahwa keputusan mengenai abolisi tidak bisa diambil secara sepihak oleh Presiden, melainkan harus melalui mekanisme check and balance yang melibatkan peran lembaga legislatif sebagai wujud pengawasan sekaligus penyeimbangan kekuasaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 mengatur mengenai pemberian abolisi yang berakibat pada penghentian proses penuntutan terhadap individu penerima abolisi. Dengan diterapkannya abolisi, proses hukum yang sedang berlangsung tidak dilanjutkan atau dihentikan sepenuhnya. Dalam praktiknya, pemberian abolisi dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Penerapan hak abolisi bukanlah sebuah fenomena baru dalam sejarah Indonesia. Penerapan hak abolisi sudah pernah dilakukan dalam sejarah Indonesia. Pada 1961, Presiden Soekarno menggunakannya untuk anggota PRRI/Permesta. Di tahun 1970-an, Presiden Soeharto juga memberikan abolisi kepada kelompok Komando Jihad.
Adapun mekanisme pemberian abolisi mengalami perubahan setelah era Reformasi. Jika sebelumnya abolisi merupakan hak mutlak Presiden, kini Presiden wajib terlebih dahulu meminta pertimbangan dari DPR sebagai bentuk penerapan prinsip check and balance. Kebijakan ini dirancang untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus Tom Lembong
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam impor gula. Meski demikian, Tom Lembong mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto berupa Abolisi. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang berkaitan dengan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan abolisi.
Pemerintah mengumumkan pada Kamis, 31 Juli 2025 malam bahwa Tom mendapat pengampunan dari Prabowo. Keesokan harinya, Jumat, 1 Agustus, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang.
Pandangan Pakar Hukum Mengenai Abolisi Tom Lembong
Zainal Arifin Mochtar, Kepala Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), mengungkapkan keraguan terhadap alasan rekonsiliasi nasional yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Menurutnya, meskipun secara politik kasus yang melibatkan Hasto dan Tom Lembong bisa dianggap sebagai kasus politik, hal ini belum memiliki cukup kekuatan untuk dijadikan pijakan dalam upaya rekonsiliasi nasional seperti yang disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengungkapkan pandangan bahwa terpidana kasus korupsi tidak layak menerima amnesti maupun abolisi. Ia menilai bahwa pemberian kedua fasilitas tersebut dapat membawa dampak serius terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dalam penjelasannya, Yassar menekankan bahwa abolisi dan amnesti berpeluang menjadi celah bagi para koruptor untuk menghindari tanggung jawab atas tindakan mereka.
Respon Wakil Presiden Gibran Mengenai Abolisi Tom Lembong
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melalui pertimbangan mendalam. Menurutnya, abolisi ini, termasuk untuk beberapa narapidana lain, dilakukan strategis menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ia menilai keputusan tersebut memperkuat persaudaraan antarwarga dan menjadi momentum rekonsiliasi yang selaras dengan semangat kebangsaan.
Kriteria Penerima Amnesti dan Abolisi
Beberapa kriteria yang menjadi perhatian utama meliputi terpidana kasus makar tanpa senjata di Papua, pelaku penghinaan terhadap kepala negara sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), warga binaan yang mengalami penyakit kronis seperti gangguan kejiwaan atau HIV-AIDS, serta pengguna narkotika yang sebenarnya lebih membutuhkan layanan rehabilitasi.
Di sisi lain, pemerintah telah menegaskan bahwa tindak pidana khusus seperti korupsi dan terorisme tidak termasuk dalam kategori penerima amnesti maupun abolisi. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa Hasto dan Tom justru mendapatkan kedua bentuk pengampunan tersebut.
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar