Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » 4 Pulau Aceh Miliki Potensi Cadangan Gas dan Energi

4 Pulau Aceh Miliki Potensi Cadangan Gas dan Energi

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
  • visibility 31
  • comment 1 komentar

Cadangan Gas dan Energi di 4 Pulau Aceh, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang

KlikBabel.com – Menurut Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, 4 pulau Aceh yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang memiliki potensi cadangan gas serta energi yang nilainya setara dengan kawasan Andaman.

4 pulau aceh

4 pulau aceh

Baru-baru ini terjadi perselisihan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengenai kepemilikan empat pulau yang berada di kawasan Singkil, tepatnya di daerah perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

 

Empat pulau kecil, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, telah secara resmi dimasukkan ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan April tahun 2025. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan batas wilayah, namun tidak luput dari kontroversi. Segera setelah keputusan tersebut diumumkan, Pemerintah Aceh menyampaikan keberatan resmi terhadap penetapan ini, yang kemudian berkembang menjadi sengketa yang melibatkan perdebatan panjang mengenai kejelasan garis batas administratif antara kedua provinsi tersebut. Sengketa ini menunjukkan bahwa isu penentuan wilayah masih menjadi persoalan yang kompleks di Indonesia, mengingat sejarah panjang hubungan antara daerah-daerah terkait serta potensi dampaknya terhadap masyarakat setempat.

 

Awal Mula Perselisihan

Perselisihan antara Aceh dan Sumatera Utara berawal dari pendataan geografis yang dilakukan oleh Tim Nasional pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008. Pemerintah saat itu menugaskan Tim Nasional untuk menyusun laporan administratif mengenai jumlah pulau di Indonesia, yang akan disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pendataan ini dilakukan berdasarkan laporan dari pemerintah provinsi mengenai jumlah pulau yang termasuk dalam wilayah administrasi masing-masing. Prosesnya berlangsung secara bertahap di setiap provinsi selama tahun 2008 hingga 2009.

 

Provinsi Sumatera Utara secara resmi mencatatkan sebanyak 213 pulau dalam daftar, termasuk empat pulau yang masuk ke wilayah administratifnya, selama periode 14-16 Mei 2008. Sementara itu, pada 20-22 November 2008, Pemerintah Aceh tidak memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam daftar wilayah administratif yang didaftarkan. Sebaliknya, Aceh justru mencatatkan empat pulau lainnya, yaitu Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang. Ada narasi lain yang menyebutkan bahwa pada suatu waktu, Pemerintah Aceh pernah mempertimbangkan untuk mendaftarkan pulau-pulau yang menjadi objek sengketa tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.

 

Hasil pendataan awal terkait wilayah administratif telah diverifikasi secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2009. Di sisi lain, Pemerintah Aceh mengajukan serangkaian usulan perubahan nama untuk empat pulau yang sebelumnya sudah memiliki pendaftaran titik koordinat yang tercatat. Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang, diusulkan untuk diganti namanya menjadi Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Namun demikian, proses perubahan nomenklatur ini tidak diiringi dengan penyesuaian atau pembaruan pada titik koordinat yang terdaftar, yang kemudian menimbulkan kebingungan dalam pengolahan data oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Berdasarkan analisis Pakar Ilmu Geodesi, Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D, terdapat indikasi bahwa langkah ini kemungkinan besar merupakan bagian dari upaya Aceh untuk mengintegrasikan keempat pulau sengketa tersebut ke dalam wilayah administrasi provinsinya. Andi lebih lanjut memaparkan bahwa permasalahan mendasarnya terletak pada fakta bahwa Sumatera Utara telah lebih dahulu mendaftarkan data-data ini secara resmi dan konsisten, sementara pendaftaran yang diajukan oleh Aceh menunjukkan ketidaksesuaian pada posisi titik koordinat. Dalam satu kesimpulan, Andi menyatakan bahwa secara administratif, data yang memiliki konsistensi lebih tinggi biasanya akan lebih memiliki tingkat kepercayaan yang kuat.

Sejak tahun 2008, seluruh informasi dan data resmi terkait wilayah-wilayah ini terus-terusan merujuk kepada Sumatera Utara sebagai pemilik administratifnya. Hal ini menjadikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selalu mendasari setiap keputusan resminya pada data yang dikelola oleh Sumatera Utara. Walaupun demikian, polemik berkepanjangan terkait kepemilikan keempat pulau ini membuat BIG, dalam laporan resminya tahun 2021, mengambil posisi netral dengan menyatakan bahwa semua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia, tetapi tidak secara tegas menyebutkan apakah pulau-pulau itu berada di bawah administrasi Aceh atau Sumatera Utara. Pada perkembangan berikutnya di tahun 2022, Pemerintah Aceh membawa sebuah dokumen lama yang dirilis pada tahun 1992 untuk mendukung klaimnya.

Dokumen tersebut memuat perjanjian batas wilayah provinsi antara Aceh dan Sumatera Utara serta dilengkapi dengan peta sebagai lampiran pendukung. Dalam peta tersebut, wilayah administratif Aceh disebut-sebut mencakup keempat pulau yang saat ini tengah disengketakan. Dokumen ini kemudian dijadikan dasar utama oleh Aceh dalam memperjuangkan klaim atas pulau-pulau tersebut. Namun demikian, dokumen yang diajukan oleh pihak Aceh hanya berupa sebuah salinan hitam putih, bukan dokumen asli yang seharusnya lebih valid untuk dijadikan bukti otentik. Andi menggarisbawahi bahwa apabila dokumen tersebut memang autentik sebagaimana diklaim, maka logikanya Pemerintah Sumatera Utara serta Kemendagri yang turut disebutkan sebagai pihak yang menandatangani perjanjian semestinya juga memiliki arsip salinan dokumen aslinya untuk diverifikasi.

Keputusan Presiden Indonesia Prabowo Subiyanto

Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang terdiri dari Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang kini termasuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025, dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh beberapa tokoh penting di tingkat nasional. Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers bersama yang menghadirkan Wakil Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, yang menunjukkan adanya koordinasi dan dukungan dari para pemimpin daerah dalam pelaksanaan keputusan ini. Penetapan tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk menegaskan batas administratif dan memperjelas tata kelola wilayah demi mendukung kesejahteraan masyarakat di daerah terkait.

  • Penulis: admin

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Smart TV 100 Inch

      5 Smart TV 100 Inch Rekomendasi 2025

      • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
      • account_circle admin
      • visibility 67
      • 3Komentar

      5 Smart TV 100 Inch Rekomendasi 2025 Dengan Harga Terjangkau Versi KlikBabel KlikBabel.com – Memiliki smart TV berukuran 100 inch di rumah tentunya menjadi pengalaman yang luar biasa. Baik digunakan untuk menikmati film, bermain game, atau sekadar menyaksikan acara favorit bersama keluarga, perangkat ini mampu menghadirkan hiburan dengan kualitas maksimal. Tak hanya itu, keberadaan TV […]

    • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

      Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

      • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
      • account_circle admin
      • visibility 405
      • 0Komentar

      Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

    • Iphone 17 Air

      Wajib Baca! Iphone 17 Air Review

      • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
      • account_circle admin
      • visibility 86
      • 1Komentar

      Review Iphone 17 Air KlikBabel.com – Kali ini, akan membahas sejumlah rumor yang diperkirakan memiliki peluang besar untuk terwujud dalam seri terbaru iPhone 17 Air. Seri ini telah menjadi topik perbincangan hangat sejak akhir tahun 2024. Seiring berjalannya waktu, spekulasi terkait produk ini semakin marak, ditambah dengan bocoran informasi yang mulai bermunculan. Situasi tersebut semakin menarik, […]

    • BPJS Kesehatan KRIS

      Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Juli 2025

      • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
      • account_circle admin
      • visibility 117
      • 0Komentar

      BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus Juli 2025, diganti KRIS KlikBabel.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan secara resmi bahwa sistem kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan […]

    • Tambang Nikel Raja Ampat

      Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Siapa?

      • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
      • account_circle admin
      • visibility 76
      • 1Komentar

      Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Siapa? KlikBabel.com – Tambang Nikel dan Raja Ampat? Saat ini rakyat Indonesia sedang bertanya-tanya ada apa dengan Tambang Nikel dan Raja Ampat? Raja Ampat, yang sering disebut sebagai Surga Terakhir di dunia, kini sedang terancam oleh kerusakan akibat kegiatan pertambangan nikel. Program hilirisasi nikel, yang digadang–gadang sebagai upaya menuju […]

    • Perubahan Nama Terbaru RSUD Kabupaten Bogor 2025

      Perubahan Nama Terbaru RSUD Kabupaten Bogor 2025

      • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
      • account_circle admin
      • visibility 183
      • 0Komentar

      Resmi Perubahan Nama Terbaru RSUD Kabupaten Bogor Tahun 2025 KlikBabel.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto melalui koordinasi dengan para direktur rumah sakit dan mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga masing-masing tokoh meresmikan perubahan nama empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bogor pada tanggal 27 Mei 2025. Perubahan nama RSUD ini merupakan wujud nyata dari […]

    expand_less