Apakah IKD Bisa untuk Pemilihan Umum? Aturan dan Tata Cara Penggunaannya
- account_circle admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 25
- comment 2 komentar

Apakah IKD Bisa untuk Pemilihan Umum? Aturan dan Tata Cara Penggunaannya
Apakah IKD Bisa untuk Pemilihan Umum? Aturan dan Tata Cara Penggunaannya
KlikBabel.com – Apakah IKD Bisa untuk Pemilihan Umum. Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang semakin luas dalam layanan publik memunculkan pertanyaan penting di masyarakat: apakah IKD atau KTP Digital bisa digunakan sebagai syarat mencoblos pada Pemilu?
Pertanyaan semacam ini memang cukup umum, terutama mengingat IKD dirancang untuk mempermudah berbagai kebutuhan. Meski begitu, proses Pemilu memiliki aturan yang sangat ketat dan spesifik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjamin hak pilih setiap warga serta validitas suara yang disampaikan.
Aturan dan prosedur penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam konteks Pemilu dirumuskan berdasarkan regulasi terbaru yang mengacu pada pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024. IKD menjadi salah satu terobosan strategis yang bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi, terutama dalam mendukung proses verifikasi dan identifikasi pemilih secara lebih efisien serta akurat.
Dalam implementasinya, penerapan IKD diharapkan mampu meminimalisir risiko kecurangan, seperti manipulasi data pemilih atau adanya pemilih ganda. Regulasi mencakup tata cara mulai dari pendaftaran, aktivasi, hingga integrasi data dengan sistem penyelenggaraan Pemilu, dengan tetap memastikan setiap tahap berlangsung sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ke depannya, IKD memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai solusi teknologi berbasis digital yang mendukung sistem Pemilu yang lebih inklusif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Dengan pemanfaatan yang tepat, IKD tidak hanya mempermudah administrasi Pemilu, tetapi juga dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

Apakah IKD Bisa untuk Pemilihan Umum? Aturan dan Tata Cara Penggunaannya
Peran IKD Sebelum Hari Pencoblosan: Verifikasi Data Pemilih
Sebelum membahas penerapan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penting untuk menyadari bahwa IKD memiliki kontribusi yang signifikan pada tahap pra-pemilu. Berikut ini beberapa peran utama IKD dalam ekosistem Pemilu saat ini:
Mengecek Status di Daftar Pemilih Tetap (DPT): Manfaat utama IKD adalah memverifikasi data pemilih. Lewat portal online resmi KPU, cekdptonline.kpu.go.id, Anda bisa memeriksa apakah nama Anda terdaftar di DPT dengan memasukkan NIK pada IKD. Hal ini memastikan hak pilih Anda sudah tercatat dan valid sebelum pemilu.
Adanya IKD membuat proses pengecekan mandiri menjadi jauh lebih praktis, karena data kependudukan yang sudah diverifikasi kini dapat diakses dengan mudah langsung dari perangkat Anda.
Aturan di Bilik Suara (TPS): KTP-el Fisik Masih Wajib
Penjelasan atas pertanyaan inti dapat dirangkum sebagai berikut. Pada Pemilu terakhir yang dilaksanakan pada Februari 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menetapkan aturan terkait proses identifikasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pemilih diwajibkan membawa dan memperlihatkan KTP Elektronik (KTP-el) dalam bentuk fisik atau Surat Keterangan (Suket) perekaman data yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai syarat untuk memberikan hak suara.
Hingga kini, Identitas Kependudukan Digital (IKD) belum bisa menggantikan KTP elektronik fisik dalam pemungutan suara di TPS. Apa yang melatarbelakangi keputusan tersebut? Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah telah menimbang berbagai aspek krusial yang menjadi dasar penerapan kebijakan ini.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Pemilu secara spesifik menyebutkan “Kartu Tanda Penduduk Elektronik” sebagai syarat, yang secara legal ditafsirkan sebagai kartu fisik.
- Kesenjangan Digital (Digital Divide): Tidak semua masyarakat Indonesia memiliki akses ke smartphone yang kompatibel dengan aplikasi IKD. Kebijakan yang mewajibkan penggunaan IKD berpotensi membatasi hak pilih sebagian warga.
- Infrastruktur di TPS: Sebagian besar dari ratusan ribu TPS yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di daerah terpencil, masih menghadapi kendala berupa akses internet yang tidak stabil dan kurangnya perangkat memadai untuk mendukung proses verifikasi digital oleh petugas KPPS.
- Keamanan dan Regulasi: Kerangka kerja keamanan dan regulasi yang kokoh diperlukan untuk memastikan proses verifikasi digital di TPS terlindungi dari peretasan atau manipulasi.
Tata Cara yang Benar di Hari Pemilihan
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah tata cara yang benar saat Anda datang ke TPS pada hari pencoblosan:
- Siapkan Dokumen: Bawa formulir C.Pemberitahuan (undangan memilih) dan yang terpenting, KTP-el fisik Anda (atau Suket yang masih berlaku).
- Proses Verifikasi: Serahkan KTP-el fisik Anda kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Pencocokan Data: Petugas KPPS akan mencocokkan data pada KTP-el fisik Anda dengan data yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Pemberian Surat Suara: Jika data sudah sesuai, Anda akan diberikan surat suara untuk melakukan pencoblosan.
Masa Depan Penggunaan IKD dalam Pemilu
Saat ini IKD belum diterapkan di TPS, namun perannya dalam Pemilu tidak berhenti di sini. KPU, Bawaslu, dan Dukcapil terus menjajaki peluang pemanfaatan IKD secara lebih luas di Pemilu mendatang, termasuk Pemilu 2029.
Visi di masa depan adalah:
- Seorang pemilih datang ke TPS dan cukup memindai (scan) QR Code dengan aplikasi IKD-nya.
- Petugas KPPS menerima notifikasi verifikasi yang aman di perangkat mereka (mirip seperti aplikasi Sirekap).
- Proses verifikasi menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat mengurangi penggunaan kertas serta potensi pemilih ganda.
Untuk mencapai visi ini, diperlukan perbaikan regulasi, pemerataan infrastruktur digital, dan tingkat adopsi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tinggi di masyarakat.
Persiapkan Keduanya untuk Hak Pilih yang Terjamin
IKD kini efektif untuk berbagai kebutuhan pra-pemilu, seperti memeriksa data di DPT. Namun, saat pencoblosan, KTP-el fisik tetap menjadi syarat utama untuk menggunakan hak pilih. Oleh karena itu, langkah paling tepat bagi setiap warga negara adalah mengaktifkan IKD untuk memudahkan akses layanan digital, sembari memastikan KTP-el fisik tetap tersimpan dengan aman dan siap digunakan saat pemungutan suara.

Identitas Kependudukan Digital
- Penulis: admin