Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » 4 Pulau Aceh Miliki Potensi Cadangan Gas dan Energi

4 Pulau Aceh Miliki Potensi Cadangan Gas dan Energi

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
  • visibility 2.360
  • comment 1 komentar

Cadangan Gas dan Energi di 4 Pulau Aceh, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang

KlikBabel.com – Menurut Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, 4 pulau Aceh yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang memiliki potensi cadangan gas serta energi yang nilainya setara dengan kawasan Andaman.

4 pulau aceh

4 pulau aceh

Baru-baru ini terjadi perselisihan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengenai kepemilikan empat pulau yang berada di kawasan Singkil, tepatnya di daerah perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

 

Empat pulau kecil, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, telah secara resmi dimasukkan ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan April tahun 2025. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan batas wilayah, namun tidak luput dari kontroversi. Segera setelah keputusan tersebut diumumkan, Pemerintah Aceh menyampaikan keberatan resmi terhadap penetapan ini, yang kemudian berkembang menjadi sengketa yang melibatkan perdebatan panjang mengenai kejelasan garis batas administratif antara kedua provinsi tersebut. Sengketa ini menunjukkan bahwa isu penentuan wilayah masih menjadi persoalan yang kompleks di Indonesia, mengingat sejarah panjang hubungan antara daerah-daerah terkait serta potensi dampaknya terhadap masyarakat setempat.

 

Awal Mula Perselisihan

Perselisihan antara Aceh dan Sumatera Utara berawal dari pendataan geografis yang dilakukan oleh Tim Nasional pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008. Pemerintah saat itu menugaskan Tim Nasional untuk menyusun laporan administratif mengenai jumlah pulau di Indonesia, yang akan disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pendataan ini dilakukan berdasarkan laporan dari pemerintah provinsi mengenai jumlah pulau yang termasuk dalam wilayah administrasi masing-masing. Prosesnya berlangsung secara bertahap di setiap provinsi selama tahun 2008 hingga 2009.

 

Provinsi Sumatera Utara secara resmi mencatatkan sebanyak 213 pulau dalam daftar, termasuk empat pulau yang masuk ke wilayah administratifnya, selama periode 14-16 Mei 2008. Sementara itu, pada 20-22 November 2008, Pemerintah Aceh tidak memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam daftar wilayah administratif yang didaftarkan. Sebaliknya, Aceh justru mencatatkan empat pulau lainnya, yaitu Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang. Ada narasi lain yang menyebutkan bahwa pada suatu waktu, Pemerintah Aceh pernah mempertimbangkan untuk mendaftarkan pulau-pulau yang menjadi objek sengketa tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.

 

Hasil pendataan awal terkait wilayah administratif telah diverifikasi secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2009. Di sisi lain, Pemerintah Aceh mengajukan serangkaian usulan perubahan nama untuk empat pulau yang sebelumnya sudah memiliki pendaftaran titik koordinat yang tercatat. Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang, diusulkan untuk diganti namanya menjadi Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Namun demikian, proses perubahan nomenklatur ini tidak diiringi dengan penyesuaian atau pembaruan pada titik koordinat yang terdaftar, yang kemudian menimbulkan kebingungan dalam pengolahan data oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Berdasarkan analisis Pakar Ilmu Geodesi, Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D, terdapat indikasi bahwa langkah ini kemungkinan besar merupakan bagian dari upaya Aceh untuk mengintegrasikan keempat pulau sengketa tersebut ke dalam wilayah administrasi provinsinya. Andi lebih lanjut memaparkan bahwa permasalahan mendasarnya terletak pada fakta bahwa Sumatera Utara telah lebih dahulu mendaftarkan data-data ini secara resmi dan konsisten, sementara pendaftaran yang diajukan oleh Aceh menunjukkan ketidaksesuaian pada posisi titik koordinat. Dalam satu kesimpulan, Andi menyatakan bahwa secara administratif, data yang memiliki konsistensi lebih tinggi biasanya akan lebih memiliki tingkat kepercayaan yang kuat.

Sejak tahun 2008, seluruh informasi dan data resmi terkait wilayah-wilayah ini terus-terusan merujuk kepada Sumatera Utara sebagai pemilik administratifnya. Hal ini menjadikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selalu mendasari setiap keputusan resminya pada data yang dikelola oleh Sumatera Utara. Walaupun demikian, polemik berkepanjangan terkait kepemilikan keempat pulau ini membuat BIG, dalam laporan resminya tahun 2021, mengambil posisi netral dengan menyatakan bahwa semua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia, tetapi tidak secara tegas menyebutkan apakah pulau-pulau itu berada di bawah administrasi Aceh atau Sumatera Utara. Pada perkembangan berikutnya di tahun 2022, Pemerintah Aceh membawa sebuah dokumen lama yang dirilis pada tahun 1992 untuk mendukung klaimnya.

Dokumen tersebut memuat perjanjian batas wilayah provinsi antara Aceh dan Sumatera Utara serta dilengkapi dengan peta sebagai lampiran pendukung. Dalam peta tersebut, wilayah administratif Aceh disebut-sebut mencakup keempat pulau yang saat ini tengah disengketakan. Dokumen ini kemudian dijadikan dasar utama oleh Aceh dalam memperjuangkan klaim atas pulau-pulau tersebut. Namun demikian, dokumen yang diajukan oleh pihak Aceh hanya berupa sebuah salinan hitam putih, bukan dokumen asli yang seharusnya lebih valid untuk dijadikan bukti otentik. Andi menggarisbawahi bahwa apabila dokumen tersebut memang autentik sebagaimana diklaim, maka logikanya Pemerintah Sumatera Utara serta Kemendagri yang turut disebutkan sebagai pihak yang menandatangani perjanjian semestinya juga memiliki arsip salinan dokumen aslinya untuk diverifikasi.

Keputusan Presiden Indonesia Prabowo Subiyanto

Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang terdiri dari Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang kini termasuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025, dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh beberapa tokoh penting di tingkat nasional. Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers bersama yang menghadirkan Wakil Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, yang menunjukkan adanya koordinasi dan dukungan dari para pemimpin daerah dalam pelaksanaan keputusan ini. Penetapan tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk menegaskan batas administratif dan memperjelas tata kelola wilayah demi mendukung kesejahteraan masyarakat di daerah terkait.

  • Penulis: admin

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Masalah Aktivasi IKD

      Masalah Aktivasi IKD: Solusi dan Troubleshooting untuk Mengatasi Eror

      • calendar_month 11 jam yang lalu
      • account_circle admin
      • visibility 42
      • 4Komentar

      Masalah Aktivasi IKD: Solusi dan Troubleshooting untuk Mengatasi Eror KlikBabel.com – Masalah Aktivasi IKD. Sudahkah Anda siap memasuki era digital dengan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), namun terhambat oleh pesan kesalahan? Masalah seperti ini sering terjadi, mulai dari ketidaksesuaian data hingga kegagalan verifikasi wajah yang berulang saat pendaftaran. Tidak perlu cemas, sebagian besar kendala yang […]

    • Redmi Note 14

      Redmi Note 14 Review

      • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
      • account_circle admin
      • visibility 1.957
      • 0Komentar

      Redmi Note 14 Review, Selengkapnya KlikBabel.com – Redmi Note 14, smartphone keluaran dari induk Brand Xiaomi saat ini dibandrol dengan harga Rp. 2.397.000 untuk tipe RAM 8 Gb, memori 128 Gb dan Rp. 3.197.000 untuk tipe RAM 8, memori 256 Gb. Desain Redmi Note 14 Dalam hal desain dan bodi, menurut saya, untuk kelas harga […]

    • MotorX

      MotorX: Lebih dari Sekadar Aplikasi

      • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
      • account_circle admin
      • visibility 66
      • 0Komentar

      MotorX: Lebih dari Sekadar Aplikasi, Jembatan Pengalaman Berkendara Anda KlikBabel.com – MotorX, sebuah nama yang merangkum berbagai solusi, mulai dari aplikasi layanan hingga komunitas digital. Sepeda motor kini telah mengalami perkembangan yang menjadikannya lebih dari sekadar sarana transportasi. Kendaraan roda dua ini telah berubah menjadi cerminan gaya hidup, hobi, bahkan simbol identitas bagi sebagian besar […]

    • Dana Cash Legal Atau Ilegal

      Dana Cash Legal atau Ilegal?

      • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
      • account_circle admin
      • visibility 2.334
      • 2Komentar

      Dana Cash Legal atau Ilegal? Berikut Penjelasannya KlikBabel.com – Dana Cash legal atau ilegal? itu adalah pertanyaan umum ditengah masyarakat Indonesia saat ini. Dana Cash adalah aplikasi pinjaman online berbasis rupiah yang menawarkan kredit tanpa agunan (KTA) tanpa perlu jaminan. Pengajuan pinjaman melalui Dana Cash dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, hanya memakan waktu sekitar […]

    • Saham Boeing

      Analisis Saham Boeing: Potensi Investasi Saat Badai

      • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
      • account_circle admin
      • visibility 68
      • 1Komentar

      Analisis Saham Boeing: Potensi Investasi di Tengah Badai Tantangan KlikBabel.com – Analisis Saham Boeing. The Boeing Company (NYSE: BA) adalah salah satu pemain utama di industri kedirgantaraan global, menjadi ujung tombak dalam sektor penerbangan komersial dan pertahanan. Perusahaan ini telah lama dikenal melalui sejumlah pesawat ikonis seperti Boeing 737, 747, 777, hingga 787 Dreamliner. Tidak […]

    • Urban farming

      Urban Farming dan Ketahanan Pangan

      • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
      • account_circle admin
      • visibility 1.372
      • 0Komentar

      Apa Yang Dimaksud Urban Farming? KlikBabel.com – Urban farming adalah solusi kreatif untuk mengatasi tantangan pertanian di daerah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan atau bahkan tidak memiliki lahan pertanian sama sekali. Seiring dengan meningkatnya urbanisasi dan berkurangnya ruang terbuka hijau, konsep ini menjadi semakin relevan untuk diterapkan di kota-kota guna mendukung ketahanan pangan serta melestarikan […]

    expand_less