Klikbabel.com, Muntok - Syarat pencalonan Calon Anggota Legislatif (Caleg) tahun 2019 berbeda dengan tahun 2014. Hal ini diungkapkan Divisi Hukum Perencanaan dan Data KPU Babar Harpandi.,SH saat sosialisasi PKPU Nomor 20 Terkait Pencalonan Anggota DPRD, di Hotel Pasadena Muntok.
Menurut Harpandi syarat bakal calon anggota DPRD di tahun 2019 sangatlah berbeda jika dibandingkan di tahun 2014 lalu yang mana bakal calon anggota DPRD tidak terlibat pada Kasus korupsi, pedofilia dan bandar narkoba.
"Pemilu tahun 2019 lebih berbeda, lebih detail dan ada pasal juga yang menerangkan sangat substansi, terkait bakal calon tidak boleh karena kasus korupsi, pedofilia dan bandar narkoba. Itu yg paling dititik beratkan saat pencalonan," jelas Harpandi.
Pardi S. Si, Divisi Perencanaan dan Data menambahkan, juga menjelaskan bakal calon anggota DPRD juga lebih mudah untuk mendaftarkan diri sebagai bacaleg yang mana partai politik sudah diberikan username dan password untuk operator mereka agar menginput nama calon yang mereka ajukan sebagai bacaleg legislatif 2019. "Jadi semua berbasis aplikasi bukan manual. Jadi namanya dimasukkan didalam aplikasi yang namanya silon kemudian baru diunduh kembali dan disampaikan ke KPU," pungkasnya.